Reporter: Adhi | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Peristiwa tragis kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan pengendara motor tewas di tempat setelah terlindas truk pengangkut kontainer mendapat sorotan Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh.
Abdulloh menjelaskan sesuai Perwali nomor 60 tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat, sudah ditegaskan jadwal dan ketentuan untuk melintas.
Abdulloh menyebu lokasi kejadian di jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan bukan jalur lintasan kendaraan bermuatan berat.
Menurutnya, kemungkinannya mereka tidak mengetahui atau tahu, tapi menganggap sanksi yang diberikan tidak berat.
"Karena Perda (Peraturan Daerah) mandul, tidak ada sanksi yang tegas. Kami akan evaluasi dengan memberikan sanksi lebih keras lagi sehingga tidak seenaknya melintas di jalan yang dilarang," tegas Abdulloh, Senin (3/1/2022).
Diketahui, kecelakaan maut yang terekam CCTV terjadi di simpang empat lampu merah Jl MT Haryono, Balikpapan Selatan, Jumat (31/12/2021) sekitar pukul 9.30 pagi.
Diduga truk kontainer muatan 40 ton mengalami rem blong dan melindas dua pengendara motor di depannya. Satu korban meninggal di tempat dengan kondisi mengenaskan, tubuhnya terjepit dibagian bawah truk kontainer.
"Mungkin kecolongan, barangkali bagian lalu lintas tidak memantau secara utuh, bisa jadi mereka curi-curi melintas kemudian terburu-buru dan lain sebagainya," kata Ketua DPRD Balikpapan.
"Nyelonong seenaknya saja, mungkin karena sanksinya tidak berat, kami akan evaluasi itu," tambahnya.