Iklan

Bapenda Kesulitan Maksimalkan Potensi Pajak Sarang Walet

Kepala Bapenda PPU Tohar. (Foto: Adi Kade/pusaranmedia.com)

Kalimantan Timur

Bapenda Kesulitan Maksimalkan Potensi Pajak Sarang Walet

PusaranMedia.com

Kepala Bapenda PPU Tohar. (Foto: Adi Kade/pusaranmedia.com)

Bapenda Kesulitan Maksimalkan Potensi Pajak Sarang Walet

Kepala Bapenda PPU Tohar. (Foto: Adi Kade/pusaranmedia.com)

Reporter: Adi Kade | Editor: Supiansyah 

PENAJAM- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kesulitan memaksimalkan potensi pajak sarang burung walet. Padahal, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak sarang walet cukup mumpuni. 

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU bangunan sarang walet yang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sekira 800 bangunan. 

Namun, bangunan sarang walet yang telah berproduksi dan  masuk dalam daftar wajib pajak sebanyak 30 wajib pajak. Tetapi, yang telah memenuhi kewajibannya hanya 10 wajib pajak. 

Sehingga target pajak sarang walet tahun 2021 sebesar Rp105 juta yang terealisasi hanya Rp60,6 juta atau  58 persen.

“Untuk memaksimalkan pajak sarang walet tidak gampang. Karena, bangunan sarang walet tidak langsung beproduksi, butuh waktu yang lama. Kami juga kesulitan mengonfirmasi sarang walet yang berproduksi dan mengonfirmasi besaran produksinya pun tidak gampang. Karena, terkadang pemilik sarang walet kurang terbuka soal itu,” kata Kepala Bapenda PPU Tohar, Rabu (5/1/2022).

Untuk mengatasi kesulitan tersebut, Tohar mengungkapkan, Pemkab PPU telah berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim agar menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) terkait dengan sarang walet.

“Sarang walet termasuk komoditas hasil pertanian. Kalau barang tersebut keluar atau hendak dikirim ke luar daerah harus melalui Balai Karantina. Jadi, kita koordinasi dengan provinsi, pihak provinsi merespon dengan baik dengan menyusun draf Pergub. Jadi, ketika masuk Balai Karantina, sebelum dinyatakan lolos karantina, wajib menyertakan bukti pembayaran pajak dari daerah asal barang. Jadi, pengepul pasti memerintahkan bukti pembayaran pajak dari pembudidaya sarang walet,” ujarnya. 

Pungutan pajak sarang walet diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Dalam peraturan tersebut pengelola wajib membayar pajak 10 persen dari besaran hasil panen sarang walet. Tohar berharap, kepada seluruh warga yang membudidaya sarang walet agar terbuka terkait dengan data produksinya dan memenuhi kewajibannya.