Reporter: Adhi | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Yuliana Rafu (43) saat ini tengah mencari keadilan atas dugaan Malpraktik yang dilakukan seorang dokter ortopedi di salah satu rumah sakit di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terhadap dirinya.
Diketahui sebelumnya Yuliana Ratu menderita patah tulang di sebelah kaki kiri saat bekerja. Namun sang dokter yang menangani justru melakukan operasi pemasangan pen di kaki kanan yang normal.
Atas kejadian tersebut korban mengalami cacat kaki dan berjalan harus menggunakan tongkat. Tak hanya itu, korban juga menderita sakit nyeri berkepanjangan serta cacat kaki.
Bahkan korban juga di PHK dari perusahaan karena dinilai tidak produktif lagi.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kornelis Gatu selaku pendamping korban mengaku telah membuat laporan resmi ke Polda Kaltim.
"Kami membuat pengaduan terkait kasus Malpraktik yang terjadi di salah satu rumah sakit di Kutai Timur yang dilakukan oleh salah seorang dokter ortopedi terhadap korban atas nama Yuliana Rafu dan dioperasi pada kaki yang normal sebelah kanan sementara hasil rontgen kaki yang retak patah kaki sebelah kiri," ujarnya saat di Balikpapan, Jumat (6/1/2022).
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan mendesak Polda Kaltim untuk mengusut tuntas kasus ini.
Lanjut dia, adapun tanggapan Polda Kaltim sudah dilakukan pengambilan keterangan atau pemeriksaan awal baik terhadap korban atau saksi atas nama Alberstus Nahak, suami korban.
Kornelis menjelaskan, dari pihak kepolisian menyampaikan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti dan korban akan dipanggil lagi. “Kami juga sudah sampaikan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” bebernya.
Selain itu, dokter yang bersangkutan juga mengakui bahwa ada kesalahan laporan hasil rongten sehingga mengakibatkan kesalahan operasi pemasangan pen pada kaki korban.
"Dokter bersangkutan mengakui perbuatanya bahwa terjadi kesalahan laporan hasil rongten dan itu termasuk pengakuan kepada suami dari korban," ungkapnya.
Kornelis menyebut proses mediasi juga sudah ditempuh dengan meminta pertemuan dengan pihak rumah sakit, namun sayang batal terjadi.
"Beberapa waktu lalu mencoba mendatangi rumah sakit dan bertemu dengan Direktur rumah sakit. Ternyata rumah sakit lepas tanggungjawab menyarankan agar berurusan langsung dengan dokter bersangkutan," ucap Ketua KSPI.
"kami sudah berupaya bertemu lagi tapi pertemuan itu gagal tidak dapat difasilitasi pihak rumah sakit," sambung dia.
Kornelis berharap korban mendapat keadilan atas musibah yang dialami karena terjadi tindakan malpraktik dari pihak dokter rumah sakit.
"Jadi meminta keadilan minimal juga dari rumah sakit atau dokter bisa berupaya untuk bisa bertemu dengan korban apalagi kondisinyanya sudah nyeri permanen dan ini sudah diberhentikan dari pekerjaannya," katanya.
Yuliana Rafu menambahkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 2016 silam, dimana dirinya jatuh pada saat bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kutim dan mengalami retak tulang kaki sebelah kiri berdasarkan hasil rongten.
"Waktu dioperasi saya tidak sadar karena dibius, kaki kanan masih bergerak lalu dioperasi jadi gak bisa bergerak. Saya tanya ke dokter, operasi disebelah mana pak dia jawab di kaki kanan saya langsung bilang bukan kanan dok tapi kiri hasil rongten lalu dia diam, " tandas korban.