Reporter: Diansyah | Editor: Supiansyah
NUNUKAN - Sejak Januari 2022 ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan secara efektif telah menjalankan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kinerja (SIMANJA) dalam rangka menjawab tantangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal koordinasi dan supervisi pencegahan tindak pidana korupsi serta Peraturan Bupati Nunukan terkait pemberian tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Namun, dalam penerapannya para ASN menemukan masih terjadi gangguan yang dialami aplikasi tersebut, sehingga absensi pegawai berjalan tidak maksimal.
Menanggapi keluhan ASN di Nunukan itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokong mengatakan, pihaknya meminta maaf atas ketidaknyamanan penggunaan aplikasi tersebut, mengingat aplikasi tersebut terbilang baru dan masih perlu adanya perbaikan.
"Namanya juga aplikasi baru, tentu wajar kalau ada yang mengeluhkan error atau sebaliknya. Kalau ada yang kurang dan bermasalah tentu tugas kami di Kominfo memperbaikinya," ujar Kaharuddin kepada media ini.
Dikatakan Kaharuddin, pihaknya tidak menafikan jika diperlukan waktu dalam penerapan aplikasi tersebut, mengingat sejumlah faktor seperti masih perlunya penambahan kapasitas server, bahkan jika perlu lanjut Kaharuddin, pihaknya akan menyewa server yang lebih besar.
"Jika ada teman-teman ASN yang mengalami gangguan, bisa dilaporkan sehingga pemotongan tidak akan terjadi, karena kalau ASN terlambat itu setiap menitnya ada perhitungan uangnya," jelas Kaharuddin.
Kaharuddin menjelaskan, aplikasi ini merupakan wujud dalam rangka menjawab era digitalisasi dan reformasi birokrasi. Kehadiran aplikasi SIMANJA tentu diharapkan menjadi fungsi kontrol bagi seluruh ASN dilingkup Pemkab Nunukan, di mana setiap ASN dituntut mampu melaporkan setiap kinerja dan waktu kerja yang dilaksanakan oleh ASN tersebut.
“Dengan aplikasi ini kita harapkan seluruh ASN sudah dapat mengukur seberapa tinggi efektivitasnya dalam bekerja serta mengukur jam kerjanya pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” terangnya.
Selain itu, akurasi pelaporan di aplikasi SIMANJA tentu akan menjadi syarat dalam pencairan dana tunjangan TPP bagi ASN. Maka tidak akan ditemukan lagi ASN yang berkeliaran di jalan saat jam kerja berlangsung.
“Begitu juga terkait absensi kehadiran. Mereka tidak lagi main titip. Dalam aplikasi ini nanti akan terdeteksi di mana posisi ASN yang bersangkutan berada. Jika berada di kantor, maka bisa terlayani sistem absennya. Tapi kalau berada di tempat lain, dia tidak bisa terkoneksi,” ungkapnya.
Sedangkan yang akan melakukan dinas luar atau cuti, setiap ASN wajib mencantumkan keterangan yang nantinya di input dalam SIMANJA sehingga aplikasi tidak mendeteksi jika yang bersangkutan tidak bekerja.
Bagaimana dengan beberapa wilayah kerja yang belum terlayani jaringan internet dan telekomunikasi terhadap pengaplikasian sistem tersebut. Menurut Kaharuddin, pihaknya intens membangun komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI guna penyediaan tower telekomunikasi di beberapa daerah blankspot di kawasan wilayah tiga Nunukan.