Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pasca Bupati PPU Kena OTT KPK, Hamdam akan Aktifkan Kembali Belasan Pejabat Non Job

Wakil Bupati PPU Hamdam. (Foto: Adi Kade/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Pasca Bupati PPU Kena OTT KPK, Hamdam akan Aktifkan Kembali Belasan Pejabat Non Job

    PusaranMedia.com

    Wakil Bupati PPU Hamdam. (Foto: Adi Kade/pusaranmedia.com)

    Pasca Bupati PPU Kena OTT KPK, Hamdam akan Aktifkan Kembali Belasan Pejabat Non Job

    Wakil Bupati PPU Hamdam. (Foto: Adi Kade/pusaranmedia.com)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Supiansyah    

    PENAJAM- Belasan pejabat eselon IV, III dan II di lingkungan pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) non job sepanjang tahun 2019-2021. 

    Di antaranya Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Chairur Rozikin di non job pada Juli 2019, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Fernando di non Jon pada Desember 2019, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tur Wahyu Sutrisno, Kabag Kesra Setkab PPU Herlambang non job pada Januari 2020, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setkab PPU Rozihan Asward, dan Kabid Pengelolaan Aset BKAD Amrullah. 

    Seluruh pejabat eselon IV, III dan II yang di non job akan diaktifkan kembali untuk mengisi jabatan yang kosong pasca Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas dugaan suap dan gratifikasi. 

    “Kalau tidak salah 14 pejabat yang non job sampai sekarang. Semua akan diaktifkan kembali untuk mengisi jabatan yang kosong,” kata Wakil Bupati PPU Hamdam, Selasa (18/1/2022).

    Ada beberapa jabatan eselon II saat ini masih kosong. Diantaranya jabatan kepala Dinas Penanggulangan, Kebakaran dan Penyelamatan, Asisten III Bidang Administrasi Umum, kepala BKAD, kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip dan sejumlah jabatan eselon III yang masih mengalami kekosongan.

    “Beberapa jabatan eselon II yang kosong itu tidak perlu dilelang. Tinggal menempatkan pejabat eselon II yang non job untuk mengisi kekosongan. Pengisian jabatan kosong tersebut kita terlebih dahulu meminta persetujuan Kemendagri,” terangnya.

    Setelah bupati ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus suap dan gratifikasi, roda pemerintah di Kabupaten PPU di bawah kendali wakil bupati. 

    Hamdam pun memastikan, tidak akan ada lagi pejabat di lingkungan Pemkab PPU yang non job. “Ke depan, tidak ada lagi yang non job. Kita tinggal mengatur penempatan mereka berdasarkan kompetensi,” tandasnya.