Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Sesuai UMK, Gaji Tenaga Honorer di PPU Naik jadi Rp3,4 Juta/Bulan, di Tempat Kalian Bagaimana? 

Ilustrasi (foto:ist)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Sesuai UMK, Gaji Tenaga Honorer di PPU Naik jadi Rp3,4 Juta/Bulan, di Tempat Kalian Bagaimana? 

    PusaranMedia.com

    Ilustrasi (foto:ist)

    Sesuai UMK, Gaji Tenaga Honorer di PPU Naik jadi Rp3,4 Juta/Bulan, di Tempat Kalian Bagaimana? 

    Ilustrasi (foto:ist)

    Sumber: Koran Kaltim

    PENAJAM - Kabar baik bagi Tenaga Harian Lepas (THL) di Penajam Paser Utara (PPU). Sebab, mulai 2021 mendatang mereka akan menerima gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) senilai Rp3,4 juta. 

    Dilansir dari Koran Kaltim, Plt Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU Muhajir  menerangkan pemerintah dan DPRD telah sepakat untuk menganggarkan gaji THL sebesar Rp128,5 di APBD 2021.

    “Anggaran sudah mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp128,5 miliar untuk 3.150 THL yang ada di PPU,” ungkapnya, Kamis (17/12). 

    Saat ini pemerintah tengah menyusun peraturan bupati atau perbup mengenai kenaikan gaji untuk para tenaga honorer. 

    Selain menerima kenaikan gaji, tenaga honorer di PPU juga akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

    Sebelumnya gaji THL di PPU sebesar Rp1,3 juta sampai Rp1,7 juta, menyesuaikan dengan masa kerja serta jenjang pendidikan.