Reporter: Adhi | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Usai insiden mematikan yang disebabkan truk tronton muatan berat mengalami rem blong dan menggilas banyaknya pengendara di simpang Muara Rapak, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 551.2/0156/Dishub tentang Pemberlakuan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Balikpapan.
SE Wali Kota Balikpapan dikeluarkan sembari merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Angkutan Alat Berat.
Berikut ada poin-poin dalam SE Wali Kota Balikpapan yang telah berlaku mulai dari malam tadi.
Pertama, kendaraan pengangkut Peti Kemas/ Kontainer 20 feet dan 40 feet wajib menggunakan traktor head dan kereta tempelan yang dilengkapi dengan twist lock.
Kedua, kendaraan angkutan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan melebihi 10 ton, termasuk kendaraan Peti Kemas sebagaimana dimaksud angka satu, dilarang melintas pada jam 05.00-22.00 WITA.
Ketiga, larangan sebagaimana dimaksud pada angka dua berlaku dijalan :
a. Jl. Soekarno-Hatta Km 0 - Km 13
b. Jl. MT Haryono
c. Jl. Syarifuddin Yoes
d. Jl. Jend. Sudirman
d. Jl. Marsma R. Iswahyudi
e. Jl. Mulawarman
f. Jl. Jend. Ahmad Yani
Keempat, mobilisasi kendaraan angkutan barang pada pukul 22.00 WITA sampai dengan pukul 05.00 WITA agar melintas melalui jalan tol km 13 - Karang Joang - Manggar.
Kelima, pengaturan mengenai jam larangan pada angka dua, dikecualikan pada kendaraan operasional TNI/Polri/Pemerintah Kota, angkutan energi dan angkutan emergency.
Keenam, pelaksanaan pengawasan dan penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan yang membidangi urusan perhubungan.
Ketujuh, surat edaran ini berlaku sejak tanggal 22 Januari 2022.