Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Ini Komponen dan Kategori yang Harus Dimiliki Peserta PKH untuk Terima Bantuan 

Ilustrasi (Foto: ist)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Ini Komponen dan Kategori yang Harus Dimiliki Peserta PKH untuk Terima Bantuan 

    PusaranMedia.com

    Ilustrasi (Foto: ist)

    Ini Komponen dan Kategori yang Harus Dimiliki Peserta PKH untuk Terima Bantuan 

    Ilustrasi (Foto: ist)

    Reporter: Lodya Astagina | Editor: Supiansyah 

    TENGGARONG - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu cara bagi pemerintah memberikan bantuan kepada kepada keluarga kurang mampu. Ini diberikan secara bersyarat bagi peserta yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan harus memiliki tiga komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan.

    “Syaratnya itu harus punya tiga komponen, minimal salah satu dari komponen itu peserta PKH punya. Semua peserta PKH akan mendapatkan bantuan dadi pemerintah tapi ada syaratnya, nggak dikasih cuma-cuma,” tutur Koordinator Kabupaten PKH Lisna Asmawati. 

    Adapun kategori tersebut dibagi menjadi tiga komponen, yakni pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial. Tiap-tiap komponen dibagi lagi menjadi beberapa kategori. Sehingga, jumlah bantuan yang diterima sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah bagi tiap kategori komponen pun berbeda-beda, berikut rinciannya: 

    1. Komponen Pendidikan memiliki tiga kategori
    * Sekolah Dasar (SD) mendapatkan bantuan senilai Rp900 ribu per tahun.
    * Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapatkan bantuan senilai Rp1,5 juta per tahun.
    * Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapatkan bantuan senilai Rp2 juta per tahun. 

    2. Komponen Kesehatan memiliki dua kategori
    * Ibu Hamil mendapatkan bantuan senilai Rp3 juta per tahun.
    * Balita mendapatkan bantuan senilai Rp3 juta per tahun.

    3. Komponen Kesejahteraan Sosial memiliki dua kategori
    * Lanjut Usia (lansia) mendapatkan bantuan senilai Rp2,4 juta per tahun.
    * Disabilitas mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun. 

    Bantuan uang tersebut tidak akan disalurkan dengan nominal utuh sekaligus, melainkan selama empat tahapan. Kemudian, Lisna menjelaskan khusus kategori pendidikan memiliki ketentuan tambahan. Bila ibu peserta dalam rumah tangganya memiliki dua anak sekolah SD, maka bantuan yang diberikan tetap untuk satu orang saja bukan dua. 

    “Itu bukan dibayar dua tapi satu. Terkecuali ibu tadi punya anak SD, SMP, SMA itu akan dibayar semua sesuai dengan kategorinya. Tapi kalau kategori sama pada satu komponen itu hanya satu yang dibiayain,” jelasnya. 

    Lalu untuk komponen kesejahteraan sosial, peserta adalah mereka yang telah berusia 70 tahun. Jika masih di bawah itu maka belum dapat dikategorikan sebagai peserta PKH lansia. 

    Lisna menerangkan, ada alasan bantuan diberikan secara bertahap. Misal peserta tersebut menerima bantuan pada tahap pertama, kemungkinan besar pada tahap kedua peserta tidak menerima lagi. Contohnya saja komponen pendidikan, pada tahap pertama menerima karena masih berstatus sebagai pelajar. Ternyata begitu masuk tahap kedua, anaknya sudah lulus atau bahkan ada yang memilih untuk tidak sekolah. 

    “Kita ada pemutakhiran data dilakukan teman-teman pendamping, memeriksa ke lapangan betul atau tidak anaknya masih sekolah, mengecek apakah ibu itu layak mendapatkan bantuan tahap berikutnya,” tandasnya.