Reporter: Adi Kade | Editor: Supiansyah
PENAJAM- Tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang ditetapkan tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap memiliki hak gaji.
Ketiga ASN tersebut yakni Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Setkab PPU sekaligus Plt Sekda PPU Muliadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Edi Hasmoro dan Kabid Sapras Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU Jusman. Mereka ditetapkan tersangka oleh KPK pada 13 Januari 2021 bersama Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas’ud, Achmad Zuhdi swasta atau kontraktor dan Nur Afifah Balqis selaku swasta/Bendahara Partai Demokrat Balikpapan.
Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan PPU pada 12 Januari 2021 atas dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Khairudin mengatakan, tiga pejabat Pemkab PPU tetap menerima gaji pokok meskipun status tahanan KPK. Namun, besaran gaji yang diberikan hanya 50 persen dari gaji pokok.
“Sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) BKN, bahwa ASN berstatus tersangka dan telah ditahan gaji yang diberikan 50 persen,” kata Khairudin, Senin (31/1/2022).
Ia mengungkapkan, BKPSDM telah bersurat kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU terkait dengan pemberian gaji tiga ASN yang tersangkut masalah hukum tersebut.
“Kami sudah bersurat ke BKAD agar gaji yang diberikan kepada tiga orang ini, 50 persen,” ujarnya.
Mengenai dengan status jabatan ke tiga ASN tersebut, Khairudin menyatakan, BKPSDM telah bersurat ke KPK untuk meminta salinan surat penetapan tersangka ketiga ASN itu. Pasalnya, surat penetapan tersangka dari KPK merupakan landasan bagi Pemkab PPU untuk mengeluarkan surat pemberhentian sementara dari jabatan ketiga ASN.
“Tanggal 20 Januari kami mengirim surat ke KPK untuk meminta salinan putusan penetapan tersangka mereka,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, BKN telah bersurat ke Pemkab PPU agar ketiga ASN yang terduga tersangkut kasus tindak pidana korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Ada surat dari BKN untuk diberhentikan sementara dari jabatan. Tetapi, saat ini kita masih menunggu salinan penetapan tersangka dari KPK. Kalau itu sudah diberikan ke kami, baru diproses surat pemberhentian sementara,” jelasnya.
Nasib kepegawaian Muliadi, Edi Hasmoro dan Jusman akan ditentukan hasil persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jika, divonis bersalah, maka akan diberhentikan dengan tidak hormat.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sebagai mana diatur dalam pasal 88 bahwa apabila divonis bersalah terkait jabatan akan diberhentikan dari PNS dengan tidak hormat. Meskipun vonisnya hanya sehari. Berbeda dengan ASN tersangkut pidana umum, jika vonisnya di bawah dua tahun, tidak dipecat,” bebernya.
Khairudin menerangkan, apabila ketiga ASN divonis bebas dari Pengadilan Tipikor maka akan dikembalikan ke jabatannya dan sisa gaji 50 persen akan dibayarkan.