Reporter: Lodya Astagina | Editor: Supiansyah
TENGGARONG - Sebanyak 875 anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Kuala Samboja terancam kehilangan pekerjaan.
Ini dikarenakan rencana pemerintah yang akan mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi TKBM di Pelabuhan. Jika pemerintah benar-benar mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi, tentu bakal membuat para buruh pelabuhan merasa termarginalkan.
Atas dasar itu, anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Samboja menggelar aksi tuntutan menolak rencana pencabutan tersebut pada Senin (31/1/2022). Kurang lebih 150 anggota turun ke lapangan menuju Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan, Dinas Koperasi dan UKM Kukar, serta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar.
Direktur Marketing Koperasi TKBM Karya Sejahtera, Loeis Sibowo Saminanto menyampaikan pernyataan sikap mereka akan disampaikan ke atasan melalui dirjen agar dapat dipertimbangkan kembali.
“Tuntutan kami jangan sampai dicabut SKB 2 dirjen 1 deputi itu, karena itu adalah payung kami dalam berusaha di koperasi TKBM Karya Sejahtera, ini menyangkut tenaga kerja membuka lapangan pekerjaan melalui koperasi,” kata Loeis.
Kata dia, sebanyak 875 anggota merupakan masyarakat Kukar. Dengan dicabutnya SKB 2 Dirjen 1 Deputi tentu akan menghilangkan keikutsertaan warga lokal dalam pembangunan IKN. “Ini menjadi pertanyaan kami juga,” ucapnya.
Tak cuma di Kukar, Loeis menyebut aksi ini dilakukan serentak se-Indonesia. Menyikapi kondisi eksistensi Koperasi TKBM Pelabuhan dan berdasarkan hasil rapat koordinasi pengurus induk Koperasi TKBM Pelabuhan, Tim Eksistensi KTKBM Pelabuhan, Pengurus DPP FSPTI-KSPSI, Pengurus DPP FSPMI-KSPSI dan Aliansi SP/SB TKBM Pelabuhan se-Indonesia. “Insya Allah se-Indonesia pada hari ini aksinya,” bebernya.
Kendati masih menjadi wacana dan pembahasan soal pencabutan itu, namun Loeis mengaku hal tersebut tetap menjadi kekhawatiran bagi mereka. Sehingga aksi yang dilakukan ini sebagai pernyataan bahwa mereka tidak hanya diam saja dengan rencana tersebut. Adapun enam poin yang menjadi pernyataan sikap mereka, di antaranya:
1. Menolak pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan.
2. Menolak pengalihkelolaan TKBM ke Badan Usaha Pelabuhan (BUP)/Perusahaan Bongkar Muat (PBM).
3. Menolak tuduhan bahwa koperasi TKBM sebagai penyebab biaya tinggi di pelabuhan.
4. Mempertahankan Koperasi TKBM sebagai wadah pengelola TKBM di pelabuhan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Menengah Pasal 29 dan 30.
5. Mendukung pemerintah untuk menekan biaya logistik nasional di kawasan pelabuhan melalui Program Nasional Logistik Ekosistem.
6. Koperasi TKBM Pelabuhan mereformasi sistem dan tata kelola menuju koperasi yang modern, akuntabel dan transparan serta profesional dalam melayani aktivitas bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan.
Kepala Diskop dan UKM Kukar, Tajudin telah menerima pernyataan sikap dari Koperasi TKBM Kuala Samboja. Tajudin mengatakan, memang ada beberapa TKBM yang berada di bawah naungan OPD ini. Artinya jika kebijakan 2 Dirjen 1 Deputi itu dicabut, otomatis akan berpengaruh terhadap kehidupan sosial dan ekonomi para buruh.
Meski belum mengetahui dengan jelas soal regulasi ini, tapi Tajudin melihat hal ini bakal menjadi permasalahan pelik yang dialami para buruh. “Selama ini mereka mengelola sendiri tapi di bawah badan usaha yang mereka bentuk,” tukasnya.
Menurut Tajudin, yang menjadi kekhawatiran besar para buruh ketika hal ini benar disetujui adalah adanya perubahan manajemen yang bakal merugikan para buruh. Bila rencana pencabutan terjadi, dan Koperasi TKBM Pelabuhan menjadi BUMN atau BLUD tentu status buruh sebagai karyawan bakal menjadi pertanyaan besar. “Pertanyaan teman-teman ini apakah mereka masih menjadi karyawan TKBM, itu penafsiran saya,” paparnya.
Terpisah, Kepala Distransnaker Kukar Akhmad Hardi Dwi Putra yang telah menerima pernyataan sikap anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Samboja akan meneruskannya sesuai dengan peraturan dan kewenangan yang mereka miliki. Hardi hanya ingin keberadaan anggota koperasi TKBM Pelabuhan bisa menjadi lebih baik dan bekerja tanpa ada hal-hal yang menghalangi.
Rencana pemerintah pusat soal pencabutan ini, Hardi mengaku belum pernah mendapatkan koordinasi tentang ini sekali pun. “Saya pikir segala regulasi pasti akan selalu berkoordinasi dengan provinsi dan kabupaten. Mungkin saja koordinasi itu tidak ke seluruh kabupaten, itu perkiraan saya sih,” jelasnya.
Jika ratusan buruh ini kehilangan pekerjaan tentu akan berdampak bagi anak, istri dan keluarga mereka. Tetapi Hardi menyampaikan bahwa Pemkab Kukar memiliki 23 program dedikasi, salah satunya Program Kukar Siap Kerja. Hardi menilai, melalui program ini juga dapat menjadi salah satu solusi yang pihaknya tawarkan.
“Kami melakukan pelatihan, kami membukakan kesempatan kerja, kami meningkatkan pengetahuan dan yang akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat Kukar,” pungkasnya.

