Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Materai Rp10.000 Batal Berlaku 1 Januari 2021

ilustrasi materai 10000 (Foto: Ist)

BERITA TERKAIT

    Nasional

    Materai Rp10.000 Batal Berlaku 1 Januari 2021

    PusaranMedia.com

    ilustrasi materai 10000 (Foto: Ist)

    Materai Rp10.000 Batal Berlaku 1 Januari 2021

    ilustrasi materai 10000 (Foto: Ist)

    Sumber: CNN Indonesia

    JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kebijakan pengenaan bea meterai sebesar Rp10.000 per dokumen elektronik pada transaksi surat berharga di Bursa Efek Indonesia (BEI) tak akan diterapkan mulai 1 Januari 2021. Sebab, meterai elektronik dan infrastruktur pendukung kebijakan ini belum juga rampung sampai saat ini.

    "Meterai elektroniknya belum ada dan kami sedang lakukan persiapan infrastruktur, perlu buat dulu bentuknya, distribusinya, dan penjualannya. Jadi belum tentu berlaku per 1 Januari 2021," ungkap Ani, sapaan akrabnya, saat konferensi pers virtual APBN KiTA edisi Desember 2020, Senin (21/12).

    Kendati begitu, kebijakan ini akan tetap diberlakukan nantinya. Hal ini karena pemerintah ingin memberikan kesetaraan pengenaan bea meterai bagi dokumen fisik konvensional dan elektronik pada setiap transaksi.

    Namun, ia meminta masyarakat tidak khawatir dengan rencana kebijakan ini. Sebab, pengenaan bea meterai sejatinya merupakan pajak atas dokumen atau keperdataan transaksi, namun bukan pajak atas transaksinya.

    "Yang muncul saat ini seolah-olah setiap transaksi saham akan dikenakan bea meterai, padahal ini adalah pajak atas dokumen saja," jelasnya.

    Pengenaan biaya bea meterai, sambung Ani, hanya akan berlaku untuk dokumen transaksi yang diterbitkan secara periodik dari total keseluruhan transaksi alias harian.

    "Jadi bea meterai ini tidak dikenakan per transaksi seperti yang muncul di media sosial," tekannya seperti dikutip dari CNN Indonesia.

    Lebih lanjut, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menekankan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menerapkan kebijakan ini dengan mempertimbangkan batas kewajaran nilai.

    Di sisi lain, Ani meyakini kebijakan ini tidak akan menggerus minat generasi muda alias milenial yang tengah meningkat untuk berinvestasi. Sebab, pemerintah tetap mendukung inklusi keuangan dan pendalaman pasar keuangan di dalam negeri.

    "Jadi kami tidak berkeinginan menghilangkan minat tumbuhnya para investor yang akan terus melakukan investasi di berbagai surat berharga," tuturnya.