Reporter: Abdi | Editor: Buniyamin
BONTANG - Usulan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Bontang terkait Upah Minimum Kota (UMK) mendapat persetujuan Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan persetujuan kenaikan UMK Bontang tersebut tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur nomor 51/K.14/2022 tentang penetapan UMK Bontang 2022.
Dalam surat itu, UMK Bontang naik sebanyak 1,38 persen atau setara Rp43.781 dari Rp3.182.706 menjadi Rp 3.226.487 atau Rp3,2 juta.
"Iya UMK Bontang naik untuk 2022 ini. Sesuai usulan Dewan Pengupahan Kota" kata Safa Muha, Rabu (2/2/2022).
Menurutnya kenaikan UMK Bontang memang mengalami keterlambatan. Sebab, pada Januari lalu belum ada terbentuknya Depeko Bontang.
Ia menilai usaha keras dari berbagai pihak yang turut terlibat dalam usulan kenaikan UMK Bontang pun tidak sia-sia.
Salinan SK Gubernur Kaltim tersebut pun telah dikirimkan ke forum Corporate Social Responsibility (CSR) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
Dengan begitu, seluruh perusahaan diminta untuk menyesuaikan standar kenaikan upah yang sudah ditetapkan. “Harapannya perusahaan menjadikan surat keputusan ini pedoman. Serta peningkatan upah buruh bisa menyesuaikan,"sambungnya.
Namun, Safa menegaskan jika perusahaan tidak mengikuti ketetapan yang sudah disepakati, maka akan mendapat teguran.
"Tentunya akan kami peringatkan perusahaan yang tidak mengikuti surat keputusan Gubernur," pungkasnya.