Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Gaji THL PPU tak Lagi Dipukul Rata, Berlaku Mulai Januari 2022

Pj Sekda PPU Tohar. (Foto: Adi Kade/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Gaji THL PPU tak Lagi Dipukul Rata, Berlaku Mulai Januari 2022

    PusaranMedia.com

    Pj Sekda PPU Tohar. (Foto: Adi Kade/pusaranmedia.com)

    Gaji THL PPU tak Lagi Dipukul Rata, Berlaku Mulai Januari 2022

    Pj Sekda PPU Tohar. (Foto: Adi Kade/pusaranmedia.com)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan

    PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah menyusun draf hasil evaluasi skema gaji tenaga harian lepas (THL) atau honorer. 

    Sebelumnya,  pada tahun 2021 Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas’ud menaikkan gaji THL di lingkungan Pemkab PPU menjadi Rp3,4 juta per bulan tanpa memandang latar belakang pendidikan, masa kerja dan beban kerja. 

    Tahun ini, pemerintah daerah mengevaluasi gaji THL dengan dasar latar belakang pendidikan, masa kerja dan beban kerja. Jadi, masing-masing THL akan mendapatkan besaran gaji sesuai dengan latar belakang pendidikan, masa kerja dan beban kerja. 

    Penjabat (Pj) Sekda PPU Tohar mengatakan, perubahan gaji THL tersebut mulai berlaku per Januari 2022. Meskipun draf perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang gaji THL masih dalam tahap penyusunan. Jadi, gaji THL untuk bulan Januari akan dicairkan setelah Perbup tentang perubahan gaji THL ditandatangani kepala daerah.

    “Hasil diskusi teman-teman bahwa gaji THL dievaluasi. Kita sepakat gaji THL tahun 2022 ada penyesuaian. Untuk tunggakan gaji THL selama dua bulan di tahun 2021 tetap dibayarkan sebesar Rp3,4 juta,” kata Tohar, Selasa (8/2/2022).

    Tohar belum bersedia membeberkan hasil evaluasi gaji THL. Karena, draf skema gaji THL belum belum dianggap final.

    “Belum final, karena belum ditandatangani oleh kepala daerah. Kalau sudah ditandatangani kita akan sebar skema gaji THL,” jelasnya.

    Tohar mengungkapkan, pemerintah daerah mengevaluasi gaji THL berdasarkan pendidikan, masa kerja dan beban kerja.

    “Pendekatan kebijakan iini agar ada keadilan yang proporsional. Dan menghargai latar belakang pendidikan, masa kerja dan beban kerja THL,” jelasnya.

    Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran Rp144 miliar di APBD 2022. Besaran alokasi anggaran tersebut untuk opsi gaji sebesar Rp3,4 juta. Namun, setelah ada penyesuaian gaji, maka pemerintah daerah dapat menghemat anggaran. 

    “Penghematannya tidak seberapa,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam mengungkapkan, besaran gaji THL terendah sebesar Rp2 juta dan tertinggi Rp3,6 juta.