Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Sebanyak 6.100 bidang tanah milik warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sepaku Adi Kustaman mengungkapkan, 6.100 bidang tanah milik warga tersebut didaftarkan dalam program PTSL atau sertifikat tanah gratis selama dua tahun terakhir pasca Kecamatan Sepaku ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN).
Seminggu yang lalu, tim pengukur tanah dari BPN PPU telah melakukan pengukuran tanah warga Sepaku yang masuk dalam program PTSL. Namun, belakangan tim pengukur BPN menghentikan sementara kegiatan pengukuran. Hal tersebut menjadi pertanyaan bagi pemerintah Kecamatan Sepaku karena, sampai saat ini belum ada surat resmi dari BPN apakah program PTSL 2022 dibatalkan atau dihentikan sementara.
“Sampai hari ini, kami belum menerima surat resmi pembatalan atau penarikan petugas ukur sementara atau penundaan program PTSL di Kecamatan Sepaku,” kata Adi Kustaman usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD PPU, Kamis (17/2/2022).
Adi Kustaman mengaku, belum mengetahui alasan utama penarikan petugas ukur tanah dari BPN tersebut. “Belum ada penjelasan juga penarikannya terkait apa. Tetapi saya dengar menunggu kepastian terkait otorita IKN,” ujarnya.
Sebanyak 6.100 bidang tanah milik warga Sepaku yang masuk program PTSL terdiri dari lahan perkebunan, pertanian dan permukiman. Adi Kustaman berharap, program PTSL tetap dilanjutkan. Program sertifikat tanah gratis tersebut sangat harapkan oleh warga Sepaku.
“Tanah masyarakat yang diusulkan program PTSL yang berdampak langsung dengan IKN. Agar mereka memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah untuk menghindari konflik nantinya,” tuturnya.
Anggota Komisi I DPRD PPU Sariman juga sempat memepertanyakan langsung ke perwakilan BPN PPU saat menggelar rapat dengar pendapat di Ruang Rapat Lantai III DPRD PPU, Kamis (17/2/2022) terkait dengan penarikan petugas ukur tanah untuk program PTSL di Sepaku.
Sariman mempertanyakan, penarikan petugas ukur tanah tersebut apakah ada kaitannya dengan Surat Edaran Kanwil BPN Kaltim Nomor HP.01.03/205-64/II/2022 per tanggal 8 Februari 2022, terkait dengan larangan kepada BPN PPU dan BPN Kutai Kartanegara (Kukar) agar tidak melayani pencatatan jual beli atau peralihan hak dan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) tanah untuk kawasan ibu kota negara (IKN) baru.
Pihak BPN membenarkan adanya surat edaran Kanwil BPN Kaltim. Namun, pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan terkait alasan penarikan petugas ukur untuk program PTSL di Sepaku. “Mengenai pengukuran, itu bukan tupoksi kami. Jadi, kami juga tidak mengetahui jelas alasannya. Katena bidang kami ini terkait dengan penataan,” ujar Santi, salah pengawai BPN PPU.