Reporter: Lodya Astagina | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Pemkab Kukar menggratiskan biaya feri penyeberangan bagi kendaraan yang menggunakan dermaga/logpond perusahaan dengan tujuan Kota Bangun - Kembang Janggut atau sebaliknya.Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan R4 kapasitas di bawah delapan ton.
Dermaga/logpond yang digunakan adalah milik PT Tunas Prima Sejahtera (TPS) di Desa Tuana Tuha, Kenohan dan Dermaga PT REA Kaltim di Kecamatan Kembang Janggut.
Penyeberangan gratis ini diberikan dalam rangka menjamin berjalannya roda ekonomi dan meringankan beban masyarakat yang terdampak langsung akibat ditutupnya jalan poros Dusun Pendamaran, Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan.
Untuk kategori kendaraan standar tarif yang digratiskan yakni mobil mini bus, pikap baik yang kosongan maupun yang bermuatan. Kemudian motor bisa tetap menggunakan akses darat dan akan dibuatkan jalurnya.
Namun, pemkab tidak akan memfasilitasi kendaraan besar seperti truk, mulai dari R6 dan seterusnya karena memang yang biasa melintas adalah mobil-mobil besar dengen beban berat. Dikhawatirkan jika truk-truk besar tetap melintas, kemudian dermaga milik perusahaan juga rusak tentu akan semakin menamban kerusakan.
“Kalalau perusahaannya mengizinkan silakan saja kita nggak tanggung jawab. Kita sarankan feri yang dari Kota Bangun, diangkut (truknya) melalui kapal untuk sampai ke lokasi sana setelah melewati posisi yang jalan rusak (proses perbaikan) itu,” jelas Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kukar, Wiyono.
Wiyono meminta bantuan dan perhatian jika memang perusahaan-perusahaan perlu membawa logistik seperti tabung gas dan sembako, maka untuk sementara bisa menggunakan mobil pick up terlebih dahulu. “Supaya tidak mengganggu rencana perbaikan dan tidak merusak jalan yang menuju dermaga, karena itu bukan milik pemda. Kalau yang besar nanti rusak kita ndak bisa memperbaiki, itu juga bukan fasilitas umum,” terangnya.
Kemudian tertera rincian harga untuk kategori kendaraan di bawah delapan ton pada pengumuman yang dibagikan Pemkab Kukar. Wiyono menyampaikan bahwa angka itu tertera sebagai transparansi saja kepada masyarakat. Sehingga jelas nominal subsidi yang ditanggung oleh pemerintah. Mobil mini bus dan pick up Rp170 ribu. Pick up bermuatan Rp220 ribu.
“Kemarin itu dari pemilik kapal sampai sempat Rp250 ribu dan sekian. Kemudian sama Muspika ditawar harga kesepakatan (subsidi) itu. Ini penting disampaikan supaya tahu uang yang digunakan untuk ke situ (feri) berapa, karena ini ada standarnya ada ukurannya,” sebut Wiyono.
Jadi nantinya Pemkab Kukar pun bisa jelas membayar kepada pemilik kapal. Jika tidak dicantumkan dikhawatirkan tiba-tiba ada kenaikan harga tanpa sepengetahuan pemerintah.
Dalam hal ini, Wiyono menegaskan pemerintah tidak ingin tertutup dan harus terbuka dengan masyarakat.
“Oleh karena itu kita umumkan karena ini berkenaan dengan akuntabilitas publiknya, harus kita pertanggungjawabkan juga terkait dengan transparansinya. Jangan sampai nanti tertutup pemerintah. Ada semacam permainan istilahnya, ok digratiskan tapi ndak jelas berapa itungannya,” demikian Wiyono.