Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Masjid di Bontang Sudah Menerapkan Aturan Pengeras Suara Hanya Boleh 100 Desibel

Ilustrasi pengeras suara masjid. (Foto: Istimewa).

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Masjid di Bontang Sudah Menerapkan Aturan Pengeras Suara Hanya Boleh 100 Desibel

    PusaranMedia.com

    Ilustrasi pengeras suara masjid. (Foto: Istimewa).

    Masjid di Bontang Sudah Menerapkan Aturan Pengeras Suara Hanya Boleh 100 Desibel

    Ilustrasi pengeras suara masjid. (Foto: Istimewa).

    Reporter: Abdi | Editor: Buniyamin

    BONTANG - Aturan terbaru dari Kementian Agama (Kemenag) RI mulai berlaku soal pengeras suara masjid dan mushola di Bontang. 

    Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bontang telah resmi menerapkan aturan baru itu. Mengacu pada SE Kementerian Agar bernomor 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola.

    Kepala Kantor Kemenag Bontang, M Izzat Solihin mengatakan aturan itu sudah wajib diberlakukan. Pihaknya juga sudah menginformasikan ke semua masjid dan mushola, tokoh agama dan ormas yang ada di Kota Bontang. Seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Penanggung Jawab (PJ) Muhammadiyah, dan PJ Nahdlatul Ulama dan beberapa organisasi keagamaan lainnya.

    Tapi pihaknya belum melakukan sosialisasi secara resmi. Karena kita tidak mungkin melakukan pertemuan dengan massa jumlah besar mengingat Bontang saat ini tengah PPKM level 3 dan tidak memungkinkan melakukan pertemuan dalam skala besar.

    Izzat menilai, sejatinya pengeras suara ini diperuntukkan untuk kepentingan syiar agama. Misalnya digunakan saat pengajian, sholawat dan suara adzan yang menjadi penanda masuknya waktu shalat fardhu.

    Kemudian, menyampaikan dakwah islam bagi masyarakat secara luas baik didalam maupun diluar Masjid.

    "Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar umat beragama," terangnya. Kamis (24/2/2022).

    Di dalam aturan itu, salah satu yang diatur adalah terkait volume pengeras suara masjid dan mushola saat dipakai untuk mengumandangkan adzan.

    Selain itu, kelayakan dari pengeras suara jugabharus di perhatikan dan pelafalan adzan juga harus diperhatikan.

    "Untuk volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel. Yang digunakan untuk pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat.," ucapnya.

    Disinggung terkait potensi penolakan dari masyarakat, Izzat mengaku kemungkinan itu ada. Tapi itu bukan menjadi kendala untuk tidak memberlakukan aturan ini.

    “Ya kami kasih pemahaman. Wajar biasanya ada penolakan. Tapi yang utama dalam ibadah itu yakni khusyuk,” ujarnya.

    Takmir Masjid Nurul Hidayah, Sulimin mengaku mengenai sosialisasi pedoman pengeras belum ada pertemuan secara resmi dari Kemenag Bontang.

    "Kalau resminya belum, tapi kami pasti menyetujui agar soal pengeras suara mempunyai aturan yang jelas," ucapnya.

    Sulimin mengaku jika aturan pengeras suara ini sudah diterapkan sejak lima tahun lalu meski belum ada juknis aturan. “Misalnya terkait saat adzan dan iqomah menggunakan pengeras suara luar dan saat shalat menggunakan speaker dalam. Itu sudah kita terapkan,” 

    Sekedar diketahui, tata cara penggunaan pengeras suara yang diatur dalam SE terbaru Kemenag RI.

    Pertama,  waktu shalat subuh, sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dengan jangka waktu paling lama 10 menit. Dan pelaksanaan shalat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam. Kedua, waktu salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dengan jangka waktu paling lama lima menit. Dan sesudah adzan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

    Ketiga, Hari Jumat, sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit. Dan penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum'at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum'at, shalat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam. Kemudian kumandang adzan menggunakan pengeras suara luar.

    Selanjutnya kegiatan syiar Ramadhan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan upacara hari besar …