Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Bangunan semi permanen yang berdiri di sepanjang jalur Coastal Road atau Jalan Lingkar di dua wilayah kecamatan bakal segera ditertibkan.
Rencana penertiban itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan, Serfianus usai mengikuti rapat secara daring atau online bersama Pemprov Kaltara, Jumat (21/1/2022).
Selanjutnya dilakukan pembahasan lanjutan pada Selasa (1/3/2022) antara Pemkab Nunukan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terkait rencana lanjutan pembangunan di kawasan tersebut.
Menurutnya bangunan liar yang banyak berdiri di tepi jalan lingkar itu dibangun tanpa izin dan menimbulkan kesan kumuh dan semrawut.
Serfianus memaparkan pembangunan jalan lingkar yang menjadi kewenangan Provinsi. "Tapi kondisi di lapangan saat ini banyak tumbuh bangunan liar. Seperti penjemuran rumput laut, bahkan rumah masyarakat juga sudah mulai ada pembangunan," jelasnya.
Pihaknya telah memberi arahan kepada camat maupun lurah yang berada di kawasan Coastal Road agar menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembangunan baik pemukiman, warung maupun penjemuran rumput laut sebelum dilakukan pembongkaran.
"Sebenarnya sudah ada pemberitahuan kita melalui plang-plang di sepanjang jalan lingkar agar tidak melakukan pembangunan apalagi merusak tanaman mangrove yang ada. Apalagi bangunan-bangunan ini tak berizin," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang warga yang coba dikonfirmasi pusaranmedia.com mengaku belum mengetahui adanya informasi terkait rencana penertiban yang bakal dilakukan oleh Pemkab Nunukan, bahkan, pihaknya baru mengetahui adanya isu tersebut dari awak media.
"Belum ada, soalnya surat pemberitahuan maupun sosialisasi belum pernah kami terima," ujarnya
Plt Camat Nunukan Selatan, Hasan Basri Mursali saat dikonfirmasi juga mengaku belum menerima atau mendapat perintah memberikan sosialisasi maupun pemberitahuan akan rencana Pemprov Kaltara tersebut.
"Kebetulan saya juga baru ditunjuk Plt pertanggal 1 Maret 2022 lalu. Jadi belum tahu kalau ada perintah demikian, kemungkinan camat sebelumnya. Tapi nanti saya cari tahu," singkat Hasan.

