Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara menetapkan dua wilayah di Kabupaten Nunukan menjadi kawasan konservasi Mangrove dan Perikanan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4/2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kaltara 2018-2038.
Kepala Seksi Rehabilitasi Konservasi DKP Kaltara, Fahyuni Amalia menyebutkan dua wilayah itu adalah Desa Binusan dan Pulau Sinelak.
"Untuk luasan koservasinya sendiri itu 29.918 hektare," ujar Fahyuni kepada pusaranmedia.com, Kamis (3/3)
Tidak hanya Nunukan, DKP juga menetapkan satu kabupaten lainnya di Kaltara masuk kawasan konservasi yakni Kabupaten Bulungan atau lebih tepatnya di Desa Tanjung Palas Timur , Karang Malingkit seluas 24.581 ha.
“Hingga saat ini kawasan konservasi yang sudah dikelola luasannya hingga 29 ribuan dan progresnya sedang proses usulan penetapan kawasan konservasi oleh KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," ujarnya.
Fahyuni menjelaskan, apa yang dilakukan saat ini merupakan tahapan dan sebagai penyampaian perkembangan konservasi yang ada di Kaltara dan diupayakan tahun ini penetapan dilakukan KKP.
“Dua dari empat yang dikejar kemungkinan tahun ini semoga penetapan berjalan dan ditandangani. Informasi disampaikan ke stake holder dan masyarakat jangan sampai ada pemikiran kalau kita diam di tempat,” tegasnya.
Lanjutnya, saat ini kawasan konservasi di Nunukan belum ditopang dengan sarana dan prasarana (sarpras). Namun, yang sedang diupayakan terkait kepastian melalui penetapan. Sehingga, dibutuhkan kerjasama masyarakat dan instansi terkait.
“Kawasan konservasi khususnya Nunukan belum ada sarpras. Kita mulai dengan hukum aturan yang berlaku kemudian baru kita sesuaikan. Makanya masyarakat dan instasni harus mencapai kesepakatan terkait zona," bebernya.
Fahyuni menjelaskan saat ini lahan konservasi di Nunukan sebagian telah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Dan sesuai dengan petunjuk pusat agar daerah memastikan lahan tidak bermasalah.
Dan jika melihat RTRW wilayah yang berstatus HPL, sehingga masyarakat dapat untuk ikut melestarikan yang diharapkan berujung pada kepentingan masyarakat.
“Jadi zona inti untuk edukasi penelitian dan pendidikan. Zona lain pemanfaatan seperti zona tangkap dan budidaya. Memang tahun lalu ada tambak masyarakat (masuk wilayah konservasi) dan sudah dibuat kesepakatan berita acara bahwa zona inti yang luas kita keluarkan adanya tambak yang masih digunakan masyarakat,” pungkasnya.