Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

PTPN XIII Pasang Patok Batas Berlogo BPN tanpa Seizin Warga Desa Pasir Mayang dan Modang 

Warga anatarkan beberapa patok batas berlogo BPN-PTPN XIII ke BPN Paser (foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    PTPN XIII Pasang Patok Batas Berlogo BPN tanpa Seizin Warga Desa Pasir Mayang dan Modang 

    PusaranMedia.com

    Warga anatarkan beberapa patok batas berlogo BPN-PTPN XIII ke BPN Paser (foto: Istimewa)

    PTPN XIII Pasang Patok Batas Berlogo BPN tanpa Seizin Warga Desa Pasir Mayang dan Modang 

    Warga anatarkan beberapa patok batas berlogo BPN-PTPN XIII ke BPN Paser (foto: Istimewa)

    Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan

    TANA PASER - Warga Desa Pasir Mayang dan Desa Modang Kecamatan Kuaro mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser. Mereka mengantarkan puluhan patok baru yang dipasang PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII pada area Hak Guna Usaha (HGU).

    "Pemasangan patok itu tanpa seizin warga Desa Pasir Mayang dan Modang beserta persetujuan dari BPN," kata perwakilan warga, Syukran Amin.

    Syukran mengatakan patok baru yang terpasang di areal kebun sawit lengkap dengan tulisan BPN, sehingga memberi kesan telah dilakukan pengukuran lahan dengan melibatkan BPN Kabupaten Paser namun nyatanya belum sama sekali.

    "Saat konfirmasi ke BPN tidak ada pengukuran ulang yang melibatkan BPN, pemerintah daerah serta masyarakat desa," tegas Syukran Amin. 

    Terpisah, Kepala BPN Kabupaten Paser, Zubaidi membenarkan belum melakukan pengukuran. Ia menegaskan tak ada keterlibatan pihaknya perihal patok yang dipasang oleh erusahaan sawit itu. Bahkan baru diketahuinya setelah mendapatkan kabar dari Syukran Amin, mengkonfirmasi patok tanah bertuliskan BPN - PTPN XIII. 

    "BPN tidak pernah melakukan pematokan. Kami juga belum melakukan pengukuran," ucap Zubaidi, beberapa waktu lalu.
     Zubaidi pun menghubungi pihak PTPN XIII untuk menghapus tulisan BPN dari patok-patok yang telah terpasang. Ia memastikan jika BPN baru melakukan pematokan tanah atau wilayah apabila sudah mendapat ketetapan hukum.

    "Kami sampaikan ke mereka (PTPN XIII) untuk dihapus. Itu bukan dari BPN, alasannya (PTPN) XIII saya kurang tahu," jelas dia. 

    Pengukuran nantinya bakal dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN mengingat luasan secara keseluruhan mencapai  18 ribu hektare. Semantara hingga saat ini belum diketahui kapan mulai dikerjakan. "Belum tahu rencana pengukuran itu. Kalau BPN Paser pengukuran maksimal 10 hektare, Kanwil BPN maksimal 1.000 hektare, selebihnya kewenangan pusat," beber Zubaidi.

    Sebagai informasi, medio 2021 lalu dilakukan pertemuan di ruang rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser. 
    Dalam rapat tersebut secara tegas warga dari dua desa Pasir Mayang dan Modang Kecamatan Kuaro meminta Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIII tidak diperpanjang pada 2023 mendatang.

    "HGU itu muncul sekitar tahun 1989, artinya mereka sudah 32 tahun beroperasi. Perusahaan tersebut tidak memberikan manfaat yang cukup baik di masyarakat yang tinggal. Terbukti, jalan-jalan yang ada di sana kondisinya hingga saat ini tak kunjung diperhatikan perusahaan," tegas Syukran, usai menggelar rapat bersama pemerintah daerah dan BPN di Ruang Rapat Sadurengas Pemkab Paser, Senin (2/8/2021). 

    Syukran mengungkapkan Ikhwal pertemuan kali ini, akibat kekesalannya bersama warga terhadap BPN, yang tak kunjung ada penyelesaian mengenai lahan yang mereka tempati bermukim ratusan tahun lalu.

    "Ini akibat ada surat ATR BPN Pusat yang tidak dilaksanakan di daerah. Sudah tiga bulan lamanya. Dari pusat sudah  memerintahkan agar penyelesaian konflik ini segera ada identifikasi lahan, sertifikat-sertifikat lahan, dan juga bukti-bukti tuntutan masyarakat itu seperti apa," ujar Syukran Agustus 2021 lalu.

    Diketahui, surat ATR BPN tersebut,  bernomor: SK.06.01/407-800.38/V/2021, tertanggal 10 Mei 2021,mengenai Pengaduan Masyarakat Desa Paser Mayang dan Modang terhadap penerbutan sertipikat Hak Guna Usaha tahun 1982 atas nama PTPN XIII.

    Surat dari Kementerian ATR BPN Pusat tidak dilaksanakan di daerah. Dia bilang dari pusat sudah memerintahkan agar penyelesaian konflik ini segera ada identifikasi lahan, sertifikat-sertifikat masyarakat, bukti-bukti tuntutan masyarakat itu apa. Dalam surat itu juga meminta agar penyelesaian ini dalam waktu sesingkat-singkatnya, tidak terlalu lama.

    Diketahui, Kementerian ATR/BPN meminta BPN Kabupaten Paser untuk melakukan identifikasi permasalahan yang ada. Perpanjangan HGU tidak dapat diberikan jika wilayah tersebut masih bersengketa.