Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Mulai 2023, Disdik Nunukan Syaratkan Ijazah PAUD saat Masuk SD

Kasi Dikdas Disdik Nunukan, Widodo (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Utara

    Mulai 2023, Disdik Nunukan Syaratkan Ijazah PAUD saat Masuk SD

    PusaranMedia.com

    Kasi Dikdas Disdik Nunukan, Widodo (Foto: Istimewa)

    Mulai 2023, Disdik Nunukan Syaratkan Ijazah PAUD saat Masuk SD

    Kasi Dikdas Disdik Nunukan, Widodo (Foto: Istimewa)

    Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan 

    NUNUKAN - Bagi orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya di bangku Sekolah Dasar (SD) wajib melampirkan sertifikat maupun ijazah PAUD.

    Ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Satu Tahun Pra Sekolah Dasar. 

    Kepala Seksi Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan, Widodo mengatakan, Perbup tersebut baru akan efektif pada 2023 mendatang.

    "Kalau tahun ini kemungkinan akan kita jadikan wadah sosialisasi saja dulu, karena tentu akan menimbulkan polemik baru ketika langsung kita diterapkan," ujar Widodo kepada pusaranmedia.com. 

    Kebijakan tersebut lanjut Widodo, bakal diterapkan hanya saja, akan ada toleransi bagi calon siswa yang secara usia telah memenuhi namun tidak memiliki ijazah PAUD maupun Taman Kanak-Kanak (TK), namun, bagi yang telah memiliki akan tetap dilampirkan dalam berkas penerimaan itu nantinya. 

    "Jadi jangan khawatir kalau tahun ini belum punya ijazah PAUD atau TK, terus nanti tidak diterima. Tetap akan diterima, namun untuk penerimaan selanjutnya akan kami sampaikan juga kepada orang tua siswa agar membantu menyampaikan kepada tetangga atau orang tua yang memiliki anak agar dapat mempersiapkan anaknya untuk mendapatkan pendidikan Pra SD," jelasnya. 

    Sementara untuk wilayah yang bakal menerapkan kebijakan itu tidak akan berlaku secara merata di Kabupaten Nunukan, hanya daerah-daerah yang dianggap telah tersedia layanan pendidikan anak usia dini dan TK yang bakal menerapkan Perbup dimaksud. Diantaranya, Pulau Nunukan, Sebatik dan Seimanggaris. 

    "Daerah-daerah itu diwajibkan nantinya, lantaran telah memiliki fasilitas PAUD dan TK, sisanya seperti wilayah tiga lainnya kita belum wajibkan lantaran fasilitas itu belum tersedia," pungkasnya.