Reporter: Ainur Rofiah | Editor: Buniyamin
SANGATTA - Pemerintah pusat memberikan kebijakan kepada pemerintah daerah (Pemda) dalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya menggunakan Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga 5 Januari 2024 mendatang.
Kelonggaran yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 973/1030/SJ; Nomor SE-1/MK.07/2022; Nomor 06/SE/M/2022; dan Nomor 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. SEB ini dikeluarkan pada 25 Februari 2022 dan ditandatangani oleh empat menteri, meliputi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM.
Kelonggaran waktu yang diberikan selain sebagai upaya percepatan implementasi penerbitan PBG yang menjadikan pengganti IMB. Di mana jika berdasarkan SEB tersebut, seluruh pemerintah provinsi, kabupaten/kota diminta untuk segera menyusun perda tentang pajak daerah dan retribusi PBG.
Sekertaris Jenderal Mentri Dalam Negeri, Suhajar Diantoro mendukung kemudahan percepatan dalam pelayanan PBG di daerah, yang diikuti pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota se Indonesian juga memaklumi apabila belum dibuatkan Perda tersebut.
Pemda masih bisa menggunakan Perda Retribusi IMB ataupun Retribusi tertentu guna melakukan pemungutan retribusi dalam memberikan pelayanan PBG.
"Pemerintah pusat memberikan jangka waktu paling lama dua tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Artinya Perda Retribusi IMB ataupun Retribusi Perizinan Tertentu dapat digunakan maksimal sampai 5 Januari 2024 sebagai landasan pungutan seiring memberikan pelayanan PBG. Sehingga, sebelum jangka waktu tersebut seluruh pemda diminta melakukan percepatan pembahasan dan penetapan Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Diantoro, Jum'at (4/3/2022).
Kemudian dalam memberikan pelayanan PBG, perhitungan retribusi dilakukan secara manual dan diunggah hasilnya ke dalam SIMBG. Akan tetapi bila nantinya sudah menerbitkan Perda Retribusi PBG, pemda cukup menggunakan menggunakan fitur perhitungan otomatis dalam SIMBG.
Vidcon tersebut diikuti Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, didampingi Ketua DPRD Kutim Joni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Teguh Budi Santoso dan jajarannya, di Ruang Rapat Virtual, Diskominfo Perstik Kutim.
Bupati Ardiansyah ditemui usai pertemuan itu mengatakan, DPRD sebelumnya sudah melakukan pembahasan terkait pajak dan retribusi daerah. Namun, karena terdapat isu perubahan terkait Perda IMB, maka belum bisa berjalan.
“Dan hari ini tadi kita sudah mendengar penjelasannya. Alhamdulillah Ketua DPRD juga hadir, saya minta agar memberikan penjelasan kepada anggota DPRD lainnya,” ungkap Ardiansyah.
Sementara Dinas Pekerjaan Umum (PU), diminta agar setelah ini memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait PBG tersebut.
“Bagi msayarakat tidak terkecuali, semua yang mau mendirikan bangunan harus mengikuti aturan itu. Jangankan PBB, banyak masyarakat yang belum memiliki IMB, fatalnya nanti akan berpengaruh terhadap nilai harga pada saat mau menjual dan lain, akan menajadi persoalan,” terangnya.
Ia menjelaskan saat masyarakat akan mengajukan izin maka harus disertai dengan perencanaan dokumen teknis dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), baik bangunan gedung atau bangunan lainnya.
Ia juga meminta pada dinas PU untuk segera mensosialisasikan pada masyarakat, serta DPRD segera menyelesaikan perda.