Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mempertanyakan sikap pemerintah pusat yang terkesan mengabaikan rencana pembangunan Jembatan Tol Penajam-Balikpapan sebagai penunjang Ibu Kota Negara (IKN).
Kabag Pembangunan Setkab PPU Nicko Herlambang mengungkapkan, dalam perencanaan pembangunan infrastruktur pendukung IKN Nusantara, pemerintah pusat seakan mengabaikan rancangan pembangunan Jembatan Tol Penajam-Balikpapan yang diprakarsai Pemkab PPU, Pemkot Balikpapan, Pemprov Kaltim dan PT Waskita Karya tersebut.
“Proyek Jembatan Tol Penajam-Balikpapan jadi tanda tanya besar bagi kita. Karena, terkesan dilupakan, hampir tidak pernah disinggung oleh pusat. Padahal ini usulan kita awal munculnya rencana pemindahan IKN,” kata Nicko, Minggu (6/3/2022).
Jembatan Tol sepanjang 7,9 kilometer (Km) yang melintasi Teluk Balikpapan diharapkan masuk dalam prioritas pembangunan nasional dalam menunjang infrastruktur daerah penyangga IKN.
Nicko menekankan, Pemkab PPU berharap besar Jembatan Tol Penajam-Balikpapan dapat terealisasi karena, jembatan tersebut nantinya akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat Benuo Taka.
“Kalau Jembatan Tol ini tidak masuk prioritas pembangunan nasional, itu sama halnya menghambat pertumbuhan ekonomi kita,” terangnya.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diminta agar memprioritaskan pembangunan jembatan dengan nilai investasi Rp15 triliun. “Pertanyaan kita sekarang ke pusat, seberapa penting memandang rencana pembangunan jembatan tol ini,” tandasnya.
Diketahui, Jembatan tol sepanjang 7,9 kilometer (Km) sempat dilelang oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2019.
Namun, megaproyek senilai Rp15 triliun dihentikan proses lelang investasinya. Karena, setelah penetapan pemindahan IKN ke wilayah Kecamatan Sepaku, PPU, muncul wacana titik jembatan akan dipindahkan. Tetapi, belakangan Kementerian PUPR mengurungkan wacana pemindahan titik pembangunan jembatan tol.
Selain itu, ketinggian ruang bebas jembatan dari permukaan air laut tertinggi (clearance) 50 meter. Ketinggian itu disetujui oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 2015 melalui surat Nomor PR002/12/14 PHB 2015. Tetapi, ketinggian ini mendapat sorotan dari pelaku usaha bidang pelayaran sebab, ketinggian 50 meter dianggap akan mengganggu arus pelayaran di Teluk Balikpapan.
Tetapi, permasalahan ketinggian telah diselesaikan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kemenhub mengumumkan perubahan ketinggian ruang bebas jembatan menjadi 65 meter.