Reporter: Lodya Astagina | Editor: Supiansyah
TENGGARONG - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara Heldiansyah menegaskan tidak memungut biaya apa pun kepada tongkang batu bara yang ngolong atau melintas di bawah jembatan Kartanegara.
“Tidak ada memungut ponton lewat, dan itu urusannya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Samarinda (KSOP), dan KSOP memberikan kewenangan itu kepada Pelindo kerja sama dengan Perusda Tunggang Parangan,” jelasnya, Rabu (30/12/2020).
Pemerintah, lanjut Heldi, hanya mendapat retribusi tambat saja. Tapi, jika kapal hanya lewat saja, memang dalam ketentuannya yang melewati jembatan Kartanegara wajib pandu dan tunda.
“Kalau pandu itu di depan kalau tunda di belakang, jangan sampai menghantam seperti di Kota Bangun, itulah gunanya,” terangnya.
Menurutnya, aset yang kita miliki saat ini harus dijaga, jangan sampai rusak atau roboh lagi. Untuk menjaga aset tersebut, keluarlah peraturan menteri, bahwa yang melewati jembatan Kartanegara wajib pandu atau tunda.
“Perlu wajib itu, jangan sampai nabrak, bisa rugi, itu aset milik kita harus dijaga,” ujarnya.
Heldi mengatakan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan terkait masalah keselamatan pelayaran dan siapa yang memandu. “Tidak sampai ke sana, KSOP yang menentukan,” ucapnya.