Reporter: Abdi | Editor: Buniyamin
BONTANG - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) dan Polres Bontang mengindikasi dugaan penyalahgunaan pendistribusian minyak goreng oleh oknum pegawai distributor.
Dugaan ini setelah Diskop-UMKP Bontang bersama instansi terkait melaksanakan inpeksi mendadak (Sidak), Selasa (8/3/2022).
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diskop-UKMP, Nurhidayah mengaku sidak ini dilakukan karena masyarakat sulit mendapatkan minyak goreng subsidi di pasaran.
Tapi dari informasi yang didapat dari distributor Samarinda bahwa sudah melakukan pengiriman ke Kota Bontang.
Dalam sidak itu, Diskop-UKMP dan Polres Bontang mendapati ada 30 dus minyak goreng yang keluar dari dalam gudang yang diduga dilakukan secara ilegal pengawai gudang tersebut.
Minyak goreng itu diduga akn diperjualbelikan ke keluarganya. “Seharusnya dari gudang ini menyalurkan langsung ke toko agar kontrol penjualan bisa dilakukan. Inikan tidak boleh, karena pola seperti itu ilegal," katanya.
Informasi awalnya bahwa distributor di Samarinda menyalurkan 50.500 liter ke salah satu distributor yang ada di Bontang. Tapi faktanya di pasaran, minyak goreng mengalami kelangkaan.
Pihaknya pun akan melakukan peninjauan terhadap toko yang mendapat distribusi dari distributor tersebut.
Meski jumlah itu belum terhitung normal karena persoalan minyak goreng masih dalam tahap pengendalian.
"Normalnya dulu dijadwalkan 10 kontener maka yang datang sesuai, kalau sekarang terbatas memang. Dijadwalkan 10, hanya dua kontener yang datang. Tapi kalau itu terdistribusi dengan benar saya rasa ini cukup buat masyarakat kita," ungkapnya.
Langkah itu memastikan apakah harga jual dari para pedagang sesuai dengan aturan harga eceran tertinggi atau HET sesuai aturan Menteri Perdagangan nomor 6 tahun 2022.
Di mana harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit ditetapkan Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 14.000.
"Kalau dari gudang inikan harganya Rp 140.500 per dusnya atau Rp 23.500 kemasan 1,8 liter. Harganya di toko itu dijual Rp 28-30 ribu masih wajar, tapi temuan kita kan harga jualnya sampai Rp38 ribu, sudah kelewatan. Ini yang perlu dikontrol," ucapnya.
Manager distributor yang enggan disebutkan namanya itu mengaku pihaknya telah menyalurkan minyak goreng yang masuk di gudangnya sesuai dengan list toko yang terdaftar yang diterima dari sales.
Namun ia mengaku masih ada kurang lebih 200 dus yang belum ada pemiliknya dan rencananya akan disalurkan ke Kutai Timur (Kutim). Tapi jika memang di Bontang masih kekurangan maka akan disalurkan di Bontang.
"Secara keseluruhan ada 1.512 dus yang diterima dari agen Samarinda, dari semua itu minyak goreng yang keluar, semuanya melalui sales karena mereka yang tahu lapangan. Yang Kutim penyalurannya lewat kami dari distributor Samarinda. Kalau dimintanya untuk di Bontang saja disalurkan, maka akan kami lakukan," terangnya.
Soal dugaan adanya penjualan ilegal yang melibatkan oknum pegawainya, ia mengaku kecolongan dan terkejut serta bakal mempertanggungjawabkan hal tersebut.
"Ini saya nggak tahu. Baru tahu juga tadi, tapi sebagai pimpinan saya akan mempertanggung jawabkan," ungkapnya.
Kanit 2 Intelkam Polres Bontang, IPTU Toto mengaku telah menemukan cukup bukti atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi penyaluran minyak goreng tersebut.
"Tadi itu ada 30 dus yang diduga dijual ilegal, bukti lain nota penjualan yang tidak sesuai peruntukannya, kita akan tindak lanjuti prosesnya yang akan ditangani langsung Reskrim," ucapnya.
Dalam sidak tersebut ada sebanyak delapan lokasi yang disambangi pihak Diskop-UKMP dan Polres Bontang.