Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Pendaftaran perkara di Pengadilan Agama Tanah Grogot dalam dalam dua tahun terakhir dilaksanakan secara daring atau online melalui aplikasi layanan e-Court.
Catatan pengadilan, pendaftaran online melalui aplikasi e-Court selama 2020 dan 2021 naik dari 13 perkara menjadi 17 perkara.
Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot Khairil Hidayat Agani melalui Panitera Senior Nasa'i mengatakan sejak diluncurkan aplikasi tersebut sekitar 2018 atau 2019, diakui banyak pengacara yang mendaftarkan kliennya melalui aplikasi e-Court tersebut namun jarang digunakan masyarakat umum.
"Sebenarnya ini sangat memudahkan jika masyarakat ingin mencoba," kata Nasa'i, Kamis (10/3/2022).
Dari sejumlah perkara yang tersedia, mayoritas pendaftar e-Court mengurus perkara cerai. Ada yang cerai gugat dan juga talak. Sisanya perkara ahli waris, harta bersama, perwalian, dan Itsbat.
Pengadilan Agama, kata dia, terus mengimbau masyarakat agar mencoba pelayanan e-Court ini karena sangat membantu memudahkan agar tidak bolak-balik ke kantor. Tinggal mendownload aplikasinya di smartphone dan melihat petunjuknya.
Apalagi di zaman pandemi Covid-19 ini, sebisa mungkin mengurangi tatap muka.
"Namun karena ini urusan perkara, sementara Pengadilan Agama belum pernah melakukan work from home. Kita tetap membuka pelayanan tiap hari," ujar Nasa'i.