Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pengadilan Agama Tanah Grogot Kekurangan Hakim dan Panitera

Sidang keliling di Kecamatan sejak 2019 silam (Foto: Dok. Pengadilan Agam Tanah Grogot)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Pengadilan Agama Tanah Grogot Kekurangan Hakim dan Panitera

    PusaranMedia.com

    Sidang keliling di Kecamatan sejak 2019 silam (Foto: Dok. Pengadilan Agam Tanah Grogot)

    Pengadilan Agama Tanah Grogot Kekurangan Hakim dan Panitera

    Sidang keliling di Kecamatan sejak 2019 silam (Foto: Dok. Pengadilan Agam Tanah Grogot)

    Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan

    TANA PASER -  Pengadilan Agama Tanah Grogot masih kekurangan hakim dan panitera. Saat ini hanya terdapat tiga hakim, dan tiga  panitera. Idealnya jumlah hakim sebanyak tujuh orang dan panitera lima orang.

    "Kita terus mengusulkan penambahan hakim, namun ini belum kunjung terlaksana," kata Panitera Senior Pengadilan Agama Tanah Grogot, Nasa'i.

    Dia mengatakan dalam sehari, pelaksanaan sidang di kantor bisa sampai 20 sampai 35 sidang. Sementara untuk sidang di luar kantor seperti di kecamatan, maksimal 11 sidang per hari.

    "Beberapa hakim yang baru masuk, ada yang pindah lagi karena promosi atau mengisi jabatan kosong di pengadilan daerah lainnya," urai dia.

    Kendati demikian, kata Nasa'i tidak mengurangi pelayanan sidang baik di kantor maupun di luar. Untuk layanan sidang di luar  kantor seperti di Kecamatan Batu Sopang  dan Long Ikis, tetap rutin digelar sekali sebulan di dua titik tersebut.

    "Sementara baru dua kecamatan bisa dilaksanakan, karena titik ramainya di situ. Biasanya sidang digelar Kamis," sambung Nasa'i.

    Saat dibukanya pelayanan di kecamatan tersebut, tidak hanya sidang yang digelar. Namun penerimaan laporan perkara dan penyerahan berkas perkara juga dilakukan jika sudah memenuhi syarat. 

    Dari catatan pengadilan, Selama 2020 Pengadilan Agama Tanah Grogot menerima 940 laporan perkara, dan di tahun yang sama juga ada 969 perkara yang tingkat pertama yang diputus. Sedangkan pada 2021 jumlah perkara yang diterima meningkat, yaitu 1.039 perkara. Putusan  perkara tingkat pertama jumlahnya 1.070 perkara.