Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

BKAD : Standar Satuan Harga Barang dan Jasa di Paser Masih Tunggu Harmonisi di Tingkat Provinsi

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser Nur Asni (foto: Anas/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    BKAD : Standar Satuan Harga Barang dan Jasa di Paser Masih Tunggu Harmonisi di Tingkat Provinsi

    PusaranMedia.com

    Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser Nur Asni (foto: Anas/pusaranmedia.com)

    BKAD : Standar Satuan Harga Barang dan Jasa di Paser Masih Tunggu Harmonisi di Tingkat Provinsi

    Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser Nur Asni (foto: Anas/pusaranmedia.com)

    Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan

    TANA PASER - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser Nur Asni mengatakan hingga saat ini belum ada penetapan Standar Satuan Harga (SSH) Barang dan Jasa (Barjas) tahun 2022. Pasalnya, SSH merupakan harga yang di ajukan oleh masing-masing OPD yang diterima oleh BKAD.

    Seperti di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Paser, sampai saat ini tidak memiliki tim survei pemantauan harga kekinian. Diakuinya di BKAD terdapat tim SSH, hanya saja bertugas sebagai tim verifikasi bukan melakukan survei harga ke lapangan.

    "Harga itu nanti diusulkan oleh masing-masing OPD, dan tim yang ada di BKAD melakukan verifikasi. Seandainya ditemukan harga usulan OPD terlampau tinggi maka akan diturunkan oleh tim yang ada di BKAD," jelas Nur Asni, Kamis (17/3/2022).

    SSH sendiri kata dia dilakukan perubahan setiap tahun sekali, dan itu langsung masuk di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). "Jika SSH tidak ada, maka tidak bisa melakukan pengamprahan," sambung wanita berhijab itu.

    SSH tahun 2022 ini, dijelaskan dia, sudah ada. Hanya saja masih menunggu Peraturan Bupati (Perbub). Perbub ini, prosesnya mesti diharmonisasi di Provinsi, jika ada pembenahan dari provinsi dilakukan perbaikan lagi oleh bagian hukum Setda Paser. 

    "Setelah harmonisasi dengan provinsi, baru bisa dijadikan Perbub," jelas Nur Asni.

    Meskipun, belum ada penetapan SSH, menurutnya tidak akan mengganggu kegiatan di pemerintahan, dikarenakan harga sudah ada di SIPD. "Ini juga sudah ada pencarian, cuma yang dibagikan secara fisik belum bisa dilakukan, menunggu Perbub di sahkan," urai dia.