Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegel mining yang terjadi di wilayah Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang ternyata sudah berlangsung sejak pertengahan Desember 2021 lalu.
"Kami baru mengetahui adanya tambang itu setelah mendapatkan informasi Bhabinkamtibmas dan itu sudah berlangsung pada pertengahan Desember 2021," kata Sekretaris Desa Samurangau, Muhammad Zainuddin melalui sambungan telepon, Senin (21/3/2022).
Berdasarkan informasi itu, Pemerintah Desa mendatangi lokasi untuk melakukan peninjauan. Di lokasi tambang pihaknya melihat terdapat sekitar 50 orang yang sedang berkerja.
“Awalnya kami tidak tahu, jadi kita cek ke sana. Nah itu aja, pas kita lihat di sana kurang lebih ada 50-an karyawannya," urai dia.
Ia membeberkan mesin yang digunakan untuk menambang milik oknum warga Desa Legai, sedangkan lahan milik warga Desa Samurangau. Sementara pekerja berasal dari Kalimantan Selatan (Kalsel).
Diakui Zainudin kelompok penambang sempat meminta izin kepada Kepala Desa, namun tidak pernah diberikan disebabkan tidak bisa menunjukkan legalitas pelaksanaan penambangan.
“Kemarin itu ada memang minta izin ke Kepala Desa. Cuma pak Kades tidak berani kasih izin, karena memang ilegal,” tambahnya.
Zainuddin menjelaskan penambangan emas di lokasi itu sudah sempat dilakukan, namun Pemerintah Desa tak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung.
Hingga kini, pihak Kepolisian masih menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik lahan yang identitasnya sudah dikantongi.
Selanjutnya, dua lokasi yang dijadikan area penambahan juga telah di beri police line untuk mengumpulkan barang bukti lainnya.
Di ketahui, terungkapnya aktivitas tambang emas itu setelah pihak tiga minggu pihak kepolisian menerima laporan dari pihak PT Kideco Jaya Agung sebelum dilaksanakan penindakan pada Kamis (17/3/2022) lalu. Perusahaan sengaja melaporkan lantaran area tersebut masuk dalam konsesi mereka.
Area tambang tepat di pinggir daerah aliran Sungai Kandilo. Akses menuju lokasi hanya berkisar 200 meter dari jalur hauling Kideco. Sementara jika melewati perkebunan kelapa sawit, hanya 100 meter saja dan berjarak 1,5 kilometer dari Kantor Kepala Desa setempat.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian meliputi lima jerigen ukuran 20 liter, satu unit mesin kompresor, satu drum, empat terpal, lima karpet merah, dan satu pipa warna putih di area pertama.
Semantara di lokasi kedua ditemukan satu dompeng perahu 32 PK, satu unit mesin kompresor merk SDP, satu spiral besar dan kecil atau (penyedot), satu alkon mesin kato 8 Inch dan sejumlah bukti lainnya.