Reporter: Iswanto | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA- Rabu (23/3/2022) Petugas FKPM Pelita Samarinda mengamankan seorang pemuda bernama Ryan Noor (32). Pemuda ini diduga telah melakukan aksi penipuan berkedok menjual rokok merek GA melalui media sosial.
Dalam aksinya, Ryan Noor mempromosikan rokok merek GA lewat akun facebook dengan harga murah.
Tanpa berpikir panjang, mereka yang tertarik dengan promosi harga murah tersebut langsung melakukan pemesanan, terlebih saat persediaan rokok mulai berkurang.
Namun saat menerima pesanan rokok, ternyata isinya bukan rokok benaran, melainkan barang bekas seperti baju tak layak pakai, bantal bekas, hingga botol minuman bekas. Sementara sejumlah uang telah diserahkan ke pelaku.
Petugas FKPM Pelita, Dani Sofyan membenarkan pelaku atas nama Ryan Noor telah diamankan, setelah sebelumnya melakukan aksi penipuan.
"Pelaku ini kami pancing (jebak) untuk ketemu di Jalan Pemuda, setelah itu kami amankan dan dibawa ke Pos FKPM," kata Dani saat ditemui di Pos FKPM Pelita, Rabu (23/3/2022)
Setelah diamankan, FKPM Pelita langsung menghubungi sejumlah warga yang sebelumnya telah menjadi korban atas aksi pelaku untuk selanjutnya datang ke Pos FKPM.
"Jadi setelah pelaku ini kami amankan, kami hubungi sejumlah korban lainnya untuk berkumpul di Pos FKPM," sebut Dani.
Selain mengamankan pelaku, petugas FKPM juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dus yang isinya bantal bekas, baju bekas dan botol minuman bekas.
Aksi pelaku, kata Dani, telah berlangsung sejak tahun 2021 lalu, bahkan petugas FKPM telah menerima laporan dari sejumlah warga yang menjadi korban atas penipuan itu.
"Aksi pelaku ini tahun 2021 lalu, jadi selama ini memang dalam proses pencarian terkait keberadaan pelaku ini karena sudah beberapa warga yang menjadi korban," jelas Dani.
"Sekitar ada empat orang warga yang telah menjadi korban, jadi dia (pelaku, red) jual rokok itu dengan harga Rp 1,8 juta per dus," jelas Dani, menceritakan.
Tak lama setelah diamankan, pihak kepolisian dari Polresta Samarinda langsung mendatangi Pos FKPM untuk selanjutnya mengamankan pelaku dan dibawa ke Mako Polresta Samarinda.
"Pelaku bersama barang bukti yang diamankan tadi sudah dibawa ke Polresta Samarinda," terangnya.