Reporter: Abdi | Editor: Bambang Irawan.
BONTANG - Masa sosialisasi pelarangan kendaraan berat melintas saat siang hari telah berakhir. Kini truk trailer resmi dilarang melintas di dalam Kota Bontang, di luar jam operasional yang sudah ditentukan.
Kendaraan berat hanya boleh melintas pada pukul 22.00 WITA sampai 05.00 WITA.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna, mengatakan untuk truk kontainer yang memiliki kepentingan bisa melintas dengan catatan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan mendapat pengawalan Polres Bontang.
"Misalnya truk yang mengangkut bahan pokok ke gudang," terangnya, Kamis (24/3/2022).
Edy Haruna mengatakan penindakan sudah berlaku sejak 15 Maret lalu, sejauh ini telah ada 10 truk trailer yang sudah ditindak. Dengan dikenakan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Saat terbukti mereka melanggar pasal 307 yang berbunyi setiap pengendara angkutan yang tidak mematuhi ketentuan muatan, daya angkut, dimensi kendaraan bisa terkena tindak pidana kurungan selama dua bulan atau denda senilai Rp 500 ribu," ujarnya.
Dilanjutkan Edy, meminta kepada seluruh pengendara truk agar bisa mematuhi aturan yang berlaku. Sementara bagi masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran bisa langsung menghubungi kepolisian.
"Kalau ada laporkan, akan datangi dan kalau benar langsung ditindak," terangnya.