Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menuntut denda Rp10 juta untuk dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang terlibat kasus illegal fishing di perairan Indonesia atau tepatnya di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
mengatakan, dalam sidang tuntutan yang diketuai langsung oleh
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Nunukan dengan hakim ketua Herdiyanto Sutantyo didampingi dua anggota majelis hakim Bimo Putro Sejati dan Andreas Samuel Sihite, JPU Mafaza Rizka Rosyadi menuntut Diay bin Lidai dan Peloy bin Insani dengan denda Rp10 juta.
"Kita tidak bisa tuntut pidana badan, karena mereka berada di kawasan netral sebenarnya, hanya memang berada di perairan Indonesia. Kita kenakan denda saja," ujar Mafaza kepada pusaranmedia.com, Jumat (25/3/2022).
Dikatakan Mafaza, diketahui dua WNA tersebut bukan pemilik kapal ikan, sehingga yang bersangkutan hanya diberikan denda dan dua unit kapal tersebut disita negara.
"Kita tunggu hasil putusannya seperti apa, yang jelas kapal ikannya kita sita untuk negara dan dendanya nanti kita lihat mereka mampu bayar apa tidak," ujarnya.
Setelah putusan, kedua WNA tersebut akan dilimpahkan kepada Imigrasi Kelas II Nunukan untuk proses pemulangan ke negara asal.
Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Bonar Catur Wicaksono mengatakan, kedua WNA ini dilimpahkan oleh Penyidik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Stasiun PSDKP Nunukan.
Dijelaskan Bonar, kedua WNA tersebut tidak dilakukan penahanan atau dijebloskan ke penjara sesuai perundang-undangan yang berlaku, melainkan, keduanya saat ini sebatas diamankan di Kantor PSDKP Nunukan hingga putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.
"Jadi kalau bercermin dari UU Cipta Kerja yang mengatur soal sumber daya perikanan tidak dilakukan penahanan seperti pidana umum lainnya. Tapi jika yang bersangkutan terbukti melanggar UU tersebut maka baru akan dijatuhi sanksi dan pidana setelah putusan bersifat inkrah," ujar Bonar kepada pusaranmedia.com.
Dikatakan Bonar, kedua tersangka sebelumnya diamankan pada, Minggu (5/12/2021) lalu sekira pukul 00.48 Wita bertempat di perairan ZEE Indonesia dengan koordinat 030 59.054”N-1180 26.857” E, para tersangka tersebut telah melakukan perbuatan hukum dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU RI No. Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Diay ini selaku Nahkoda KM. SA-3591/5/F bersama anak buah kapal dan tersangka Peloy selaku Nahkoda KM.SA-1882/5/F, pada (29/11/2021) berangkat dari Malaysia dengan kapal masing-masing untuk mencari ikan dan sampai di perairan Indonesia," ujarnya.
Setibanya di perairan Indonesia, tersangka Diay dan tersangka Peloy kemudian melakukan aktivitas pencurian ikan dan mendatangi sejumlah Payau atau Rumpon yang berada di perairan Nunukan.
Aktivitas ilegal mereka itu, kata Bonar, mulai tercium ketika dua petugas dari PSDKP Nunukan yakni Jajang Ridwan dan Ade Barota Natanael yang sedang berpatroli menggunakan Kapal Patroli HIU 07 di perairan ZEE Indonesia Laut Indonesia di Laut Sulawesi Perairan Ambalat WPP-NRI 716, melihat dari kejauhan dua kapal yang mencurigakan berada di Payau/Rumpon di wilayah perairan Indonesia.
"Setelah petugas mendekati lokasi kapal yang dinakhodai para tersangka, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM SA-3591/5/F dan kapal KM. SA1882/5/F dan ditemukan dalam palkah kapal KM SA-3591/5/F ikan Cakalang dan Tuna sirip kuning sebanyak kurang lebih 50 Kg sedangkan dalam palkah kapal KM. SA1882/5/F ditemukan ikan Cakalang dan Tuna sirip kuning sebanyak kurang lebih 200 Kg yang merupakan hasil penangkapan ikan di perairan ZEEI selama lima hari," ungkapnya.
Setelah diinterogasi kedua tersangka mengakui tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dari pihak berwenang dalam hal melakukan penangkapan dan pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Stasiun PSDKP Nunukan guna proses lebih lanjut.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 jo, Pasal 26 Ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.