Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Satpol PP Samarinda Setop Operasional The Arion Cafe and Bar yang Kedapatan Menjual Miras tanpa Izin

Petugas Satpol PP Samarinda saat melakukan penyegelan The Arion Cafe and Bar, Ratusan botol miras turut diamankan (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Satpol PP Samarinda Setop Operasional The Arion Cafe and Bar yang Kedapatan Menjual Miras tanpa Izin

    PusaranMedia.com

    Petugas Satpol PP Samarinda saat melakukan penyegelan The Arion Cafe and Bar, Ratusan botol miras turut diamankan (Foto: Istimewa)

    Satpol PP Samarinda Setop Operasional The Arion Cafe and Bar yang Kedapatan Menjual Miras tanpa Izin

    Petugas Satpol PP Samarinda saat melakukan penyegelan The Arion Cafe and Bar, Ratusan botol miras turut diamankan (Foto: Istimewa)

    Reporter:  Iswanto | Editor: Bambang Irawan

    SAMARINDA- Kafe The Arion Cafe and Bar di Jalan Juanda 1, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda resmi ditutup sementara oleh Pemkot Samarinda.  Langkah ini dilakukan setelah beberapa kali mendapatkan teguran.

    Penutupan tersebut dilakukan Satpol PP Kota Samarinda, Minggu (27/3/2022) malam.

    Sebelum dilakukan penutupan, kafe tersebut seringkali mendapatkan teguran dari kepolisian termasuk penyitaan sejumlah barang berupa minuman keras (miras) beragam merek yang dijual tanpa ada izin resmi.

    Selain itu, di kafe tersebut juga kerap terjadi keributan yang disebabkan oleh konsumsi miras berlebihan. Hal itu pun dibuktikan dengan adanya laporan warga yang diterima Polsek Samarinda Ulu.

    Dari informasi yang diperoleh, kafe tersebut hanya mendapatkan Izin untuk menjual kopi dan sejenisnya, namun dalam operasionalnya ditemukan penjualan miras tanpa izinan resmi.

    Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan  Satpol PP Samarinda, Herry Herdani mengatakan sebelum dilakukan penutupan, kafe tersebut pernah mendapatkan penggeledahan, baik Satpol PP maupun Polsek Samarinda Ulu. 

    Ia mengaku saat dilakukan penggeledahan, pihak pemilik kafe tidak pernah menunjukkan surat Izin esmi  terutama terkait izin penjualan miras.

    "Sebelumnya 'kan kami sudah melakukan razia, jadi mereka (pemilik kafe,red) ini tidak menunjukkan surat izin," kata Herry Herdany kepada awak media.

    Herry juga menjelaskan, penutupan terhadap kafe tersebut karena melanggar aturan dalam menjual miras secara bebas, bahkan juga kerap terjadi keributan yang mengakibatkan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). 

    Selain itu, potensi kerawanan juga tentu cukup tinggi, apalagi sampai menimbulkan keributan akibat menenggak miras.

    Herry mengaku telah berulang kali melakukan pemanggilan terhadap pihak pemilik kafe, namun tidak pernah datang.

    "Pemilik kafe ini sudah dua kali kita panggil ke kantor tapi yang datang malah karyawannya bukan owner-nya," ungkap Herry.

    "Jadi saat itu kami minta surat perizinannya tapi sampai sekarang tidak ada, makanya malam ini kami melakukan penutupan dan kami hentikan operasionalnya," sambung Herry.

    Penutupan tersebut, kata Herry, akan dilakukan sampai pihak pemilik kafe secara terang-terangan menunjukkan bukti surat perizinan usaha.

    "Pokoknya penutupan ini akan kami lakukan sampai pemilik kafe memiliki izin resmi dan menunjukkan kepada kami baru bisa beroperasi kembali. Jadi wajib memiliki izin, bangun kantor pemerintahan saja harus memiliki izin apalagi usaha seperti ini," tegasnya.

    Dalam penutupan kafe tersebut, Petugas Satpol PP juga menemukan ratusan botol miras dengan beragam merek yang terletak di dalam gudang yang tersembunyi. Sejumlah miras tersebut juga disita petugas lalu dibawa ke Mako Satpol PP Samarinda di Jalan Biola.

    Menurut Herry, jenis kafe seperti Arion seharusnya tidak dibolehkan untuk menjual miras jenis apapun, sebab hal itu telah melanggar aturan terutama pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2013.

    "Kafe seperti ini sebenarnya tidak dibenarkan untuk menjual miras jenis apapun, apalagi dengan kategori golongan B dan C artinya golongan 20 persen ke atas itu hanya diperbolehkan untuk dijual di hotel berbintang dan restoran," terangnya.