Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Selama Pelarian di Jawa, Pimpinan Ponpes di Tenggarong yang Setubuhi Santrinya Ini Kerja Serabutan dan jadi Penjual Kerupuk

Tersangka AA (48) seorang Pimpinan Ponpes di Kecamatan Tenggarong ditahan sementara di Polres Kukae guna kepentingan pemeriksaan karena telah menyetub

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Selama Pelarian di Jawa, Pimpinan Ponpes di Tenggarong yang Setubuhi Santrinya Ini Kerja Serabutan dan jadi Penjual Kerupuk

    PusaranMedia.com

    Tersangka AA (48) seorang Pimpinan Ponpes di Kecamatan Tenggarong ditahan sementara di Polres Kukae guna kepentingan pemeriksaan karena telah menyetub

    Selama Pelarian di Jawa, Pimpinan Ponpes di Tenggarong yang Setubuhi Santrinya Ini Kerja Serabutan dan jadi Penjual Kerupuk

    Tersangka AA (48) seorang Pimpinan Ponpes di Kecamatan Tenggarong ditahan sementara di Polres Kukae guna kepentingan pemeriksaan karena telah menyetub

    Reporter: Lodya Astagina | Editor: Bambang Irawan 

    TENGGARONG - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tenggarong, AA (48) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya kini mendekam sementara di Polres Kukar guna kepentingan pemeriksaan. 

    Kasus pertama kali diketahui saat ayah korban melaporkan kasus ini kepada UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada tanggal 19 Januari 2022 tentang persetubuhan anak di bawah umur. Tersangka telah menyetubuhi korban yang masih berusia di bawah umur hingga hamil. 

    Laporan pengaduan kemudian ditingkatkan ke proses penyidikan pada 18 Februari oleh Satreskrim Polres Kukar. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyidikan dan memanggil saksi-saksi. Panggilan saksi I dilakukan tanggal 1 Maret dan saksi II tanggal 7 Maret. Namun kedua saksi tidak hadir pada waktu pemanggilan tersebut. 

    Selanjutnya penyidikan pun terus dilakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti. Sampai pada akhirnya terlapor ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Maret 2022. 
    Satreskrim Polres Kukar pun segera melakukan panggilan pertama terhadap tersangka pada 11 Maret, namun AA tidak hadir. Kemudian, panggilan kedua dilakukan pada 16 Maret, tapi masih tidak ada tanggapan dari tersangka. 

    Akhirnya kepolisian pun mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka keesokan harinya pada tanggal 17 Maret. Setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh, diketahui posisi tersangka berada di wilayah Polres Bojonegoro. Polres Kukar pun berkoordinasi dengan Polres Bojonegoro dan melakukan kerja sama untuk mengamankan AA. 

    Usai melakukan kerja sama dengan jatanras Polres Bojonegoro, mereka berhasil mengamankan AA pada tanggal Jumat 25 Maret pukul 16.00. Tersangka diamankan disalah satu rumah warga yang ia tumpangi. Setelah diamankan, AA langsung dibawa kembali ke Kukar, dan tiba pada Sabtu 26 Maret pagi. 

    Kanit PPA Polres Kukar, IPDA Irma Ikawati menerangkan tersangka adalah orang asli Jawa Timur. Sehingga mulai dari diterbitkannya surat panggilan guna keperluan interogasi, AA izin ke Jawa dengan alasan dukacita kematian keluarganya. 

    Saat berada di Jawa, AA terkonfirmasi positif Covid-19 dan harus menjalani isoman selama satu minggu. Ini pun menjadi penyebab AA belum bisa kembali ke Kukar saat itu. Namun usai menjalani isoman, AA justru menghilang dan berpindah-pindah. “Jadi waktu kami tanya keluarganya istrinya, (AA) tidur di jalan sampai dia menemukan tempat yang kemarin kami amankan,” jelas Irma. 

    Selama melarikan diri, tersangka tidak melakukan aktivitas apa pun. Tetapi untuk menyambung kebutuhan hidup sehari-hari, AA pun sempat bekerja menjadi kuli bangunan dan menjual kerupuk. “Untuk menambahi biaya, dia bekerja jadi kuli bangunan. Bangun musala atau masjid gitu,” ujarnya. 

    Diketahui, AA pertama kali menyetubuhi korban pada 15 Januari 2021 lalu, disalah satu kamar di ponpes tersebut. Pada tanggal 25 Januari 2021 AA pun menikahi korban secara siri tanpa sepengetahuan orangtua korban. Setelah menikah siri, korban disetubuhi layaknya suami istri, dan terakhir disetubuhi tanggal 13 Desember 2021 lalu. 

    “Status pernikanan siri sesuai dari keterangan Kementerian Agama selaku saksi ahli kami, itu dinyatakan tidak sah menurut UU Perkawinan. Pertama perempuannya masih di bawah umur, kedua tidak ada izin orangtua,” sebutnya. 

    AA melakukan hal tersebut dengan mengiming-imingi korban bakal dijadikan pengurus salah satu ponpes miliknya. Korban juga diberikan uang Rp500-700 ribu setiap bulannya. Tapi saat AA beberapa bulan bertolak ke Jawa pada 2021 lalu, dia tidak lagi memberikan uang kepada korban. 

    “Setiap bulan tersangka mengirim uang kesalah sati staf di ponpes, tujuannya uang itu disuruh ngasihkan ke korban, tidak rutin setiap bulan,” terang Irma.