Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Selama 2021, Pernikahan Dini di Paser Masih Mendominasi Dibanding Itsbat Nikah

Pernikahan secara sah secara hukum agama dan negara. (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Selama 2021, Pernikahan Dini di Paser Masih Mendominasi Dibanding Itsbat Nikah

    PusaranMedia.com

    Pernikahan secara sah secara hukum agama dan negara. (Foto: Istimewa)

    Selama 2021, Pernikahan Dini di Paser Masih Mendominasi Dibanding Itsbat Nikah

    Pernikahan secara sah secara hukum agama dan negara. (Foto: Istimewa)

    Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan

    TANA PASER - Pernikahan dini atau usia di bawah 19 tahun masih kerap terjadi di Kabupaten Paser, meskipun secara peraturan dan perundangan-undangan sudah diperketat.

    Pelayanan perkara di Pengadilan Agama Tanah Grogot selama 2021 lebih banyak didominasi permohonan dispensasi nikah dibandingkan permohonan perkara Itsbat nikah.

    Itsbat nikah adalah permohonan dari Pasutri yang sebelumnya menikah di bawah tangan (siri) agar menjadi pasutri yang terdaftar oleh negara. Sedangkan dispensasi nikah adalah izin pra nikah bagi pasangan yang belum direkomendasikan untuk menikah, seperti belum cukup umur saat akan melangsungkan pernikahan.

    Panitera Senior Pengadilan Agama Tanah Grogot Nasa'i menjelaskan, sejak revisi Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 ke Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan anak diterbitkan, yang pada intinya mengubah usia perkawinan anak-anak perempuan atau laki-laki dari minimal 16 tahun menjadi minimal 19 tahun.

    Ia menerangkan pemberian izin ini sebelumnya baru dilakukan jika ada alasan tertentu seperti hamil terlebih dahulu. "Biasanya sudah hamil lebih dulu perempuannya, baru ada ada izin" kata Nasa'i.

    Namun kini, ia menjumpai beberapa pasangan yang tidak ada masalah seperti hamil, dan usianya di bawah 19 tahun, tetap nekat ingin menikah. Meskipun berat, pihaknya tetap memberikan izin supaya menghindari dosa-dosa pasangan sebelum menikah.

    "Terkadang ada yang prianya belum bekerja namun sudah berani menikah," lanjutnya.

    Ia menambahkan banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan baru ini, khususnya yang tinggal jauh dari ibu kota, sehingga saat mengajukan nikah di KUA, mereka terhambat dan harus ke Pengadilan Agama lebih dulu. 

    Penambahan batas usia perkawinan, kata Nasa'i, terutama bagi si wanita dapat mengurangi dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak. Di tambah lagi, dapat menekan laju kelahiran anak serta menurunkan risiko kematian ibu dan anak. 

    Aturan ini juga didukung penuh Pemkab Paser melalui turunan peraturan bupati tentang pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak pada April 2021 lalu. Banyak calon pasutri yang terhambat menikah.

    "Dalam perbup tersebut, anak-anak didorong agar menyelesaikan wajib belajar 12 tahun atau sampai tamat SMA/sederajat lebih dulu," imbuhnya.