Reporter: Lodya Astagina | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Larangan menjual minuman keras selama bulan Ramadan sudah tertulis jelas dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kukar. Namun pihak kepolisian masih saja mendapati beberapa tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol itu.
Dalam rangka razia operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Polsek Muara Jawa berhasil menyita puluhan miras jenis bir bintang dan anggur merah, Selasa (5/4/2022).
Kapolsek Muara Jawa IPTU Rachmat Andika Prasetyo menerangkan, razia pekat dilakukan dengan mendatangi lokasi-lokasi tempat hiburan dan warung yang berpotensi menjual miras.
“Toko atau warung yang menjual miras, salah satunya tempat hiburan. Cuma untuk sekarang ini kan surat edaran bupati jelas belum ada yang boleh buka tempat hiburan, jadi kita sekalian menertibkan itu,” terang Andika, Rabu (6/5/2022).
Dari sejumlah lokasi yang didatangi, ada dua titik yang kedapatan menjual miras. Total ada 28 botol yang disita dengan jenis miras yang bervariasi.
Andika melanjutkan, miras-miras tersebut masih akan ditelusuri lebih lanjut statusnya, apakah ilegal atau tidak.
“Kalau dilihat dari botolnya ada cukainya, jadi masih kita telusuri apakah ilegal atau tidak. Barang yang disita akan diproses,” ujarnya.
Kata Andika, razia pekat akan rutin dilaksanakan selama bulan puasa untuk menjaga kesucian bulan suci ramadan. “Jangan sampai dinodai oleh orang-orang yang menjual miras,” tegasnya.
Tak lupa ia mengimbau agar masyarakat bisa mengikuti instruksi imbauan SE Bupati Kukar, yakni dilarang membuka tempat hiburan, apalagi menjual miras. “Jadi masyarakat tolong jangan ada yang menjual dan mengkonsumsi miras di tempat umum dan tolong ibadah dulu,” tandasnya.