Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Hamransyah Geram dengan Aktivitas Penambangan PT Kendilo Coal Indonesia Gunakan Jalan Negara

Anggota Komisi I DPRD Paser Hamransyah. (Foto: Anas/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    DPRD Paser

    Hamransyah Geram dengan Aktivitas Penambangan PT Kendilo Coal Indonesia Gunakan Jalan Negara

    PusaranMedia.com

    Anggota Komisi I DPRD Paser Hamransyah. (Foto: Anas/pusaranmedia.com)

    Hamransyah Geram dengan Aktivitas Penambangan PT Kendilo Coal Indonesia Gunakan Jalan Negara

    Anggota Komisi I DPRD Paser Hamransyah. (Foto: Anas/pusaranmedia.com)

    Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan

    TANA PASER - Anggota DPRD Paser Hamransyah geram dengan aktivitas penambangan yang dilakukan PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) di Desa Lolo, Kecamatan Kuaro yang dalam pengangkutan produksi batu bara ke simpang Pelabuhan Tempayang menggunakan jalan negara.

    "Ini dalam rangka untuk melindungi hak masyarakat di Kabupaten Paser terutama saat yang melintasi jalan negara yang dijadikan jalur hauling," kata Hamransyah saat ditemui ruang kerjanya, Kamis (7/4/2022).

    Dirinya mempertanyakan hal tersebut, karena telah memiliki mandat dari rakyat  sebagai anggota DPRD untuk melakukan monitoring atau evaluasi terhadap setiap aktivitas usaha apapun, yang beroperasi di Paser. 

    Legislator tersebut meminta kejelasan dari pihak perusahaan apakah pengoperasian kendaraan bermuatan batu bara di jalan negara, telah memperoleh persetujuan dari masyarakat. Selanjutnya bagaimana dengan penanganan safety dan environya. 

    "Keterlibatan masyarakat disini, artinya  masyarakat keberatan atau tidak dengan hauling di jalan negara tersebut. Sebelum bicara besaran produksi, safety dan environment di perusahan tambang adalah yang utama," tegas Hamransyah.

    Saat sedang beroperasi, jelasnya, kendaraan tersebut beriringan, sehingga mengganggu aktivitas perjalanan masyarakat. Di tambah lagi saat kendaraan tersebut berhenti di jalan raya bagaimana safety-nya dan lain-lain.

    "Ini jalan negara loh, bukan jalan khusus. Jika perusahaan itu memiliki IUPK tentu harus memiliki jalan khusus," tegasnya.

    Ia menduga hauling di jalan negara dari Lolo ke Simpang Tempayang di biarkan begitu saja tanpa pendampingan safety dan environment.  Apalagi jalan yang rusak selalu di biayai oleh negara yang notabene adalah uang rakyat. Di samping itu, kendaraan yang beroperasi kebanyakan dari daerah lain secara otomatis pajaknya tidak masuk ke Kaltim. 

    Tambang tersebut, sebelumnya telah memilki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan pastinya memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Maksimal dua tahun sudah miliki jalan sendiri. 

    "Ya, memang sangat lucu sudah pegang PKP2B atau IUPK tapi pakai jalan negara. Kalau tidak salah izin tambang itu sudah 25 tahun lebih," urainya.

    Hamransyah mengaku telah membicarakan persoalan tersebut dengan Kementerian Keuangan sebagai pemegang aset negara. Saat itu ia meminta Kemenkeu menegur ESDM. Hingga saat ini ESDM hanya sebagai  pemegang kuasa aset. Seperti halnya pengerjaan jalan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR namun pemegang aset yakni Dirjen Aset Kemenkeu.

    Dilansir dari website resmi Kementrian ESDM melalui  https://geoportal.esdm.go.id/emo/,  PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) memiliki jenis izin IUPK yang berlaku sejak 14 September 2021 sampai 14 September 2031 dengan luasan area 1.869 hektar. (Adv)