Reporter: Abdi | Editor: Bambang Irawan
BONTANG – Perusahaan diwajibkan membayarkan THR karyawan paling lambat H-7 sebelum hari raya Idulfitri.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Andi Kurnia menyebut aturan itu tertuang dalam SE Kemenaker dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022. Tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih wajib diberikan satu bulan upah. Kemudian bagi pekerja yang memiliki masa kerja belum mencapai satu tahun, pembayaran secara proposional sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu kali upah kerja.
“Misalnya, ada dua pekerja memiliki upah kerja sebesar Rp5 juta. satu pekerja sudah bekerja diatas satu tahun, maka dia wajib mendapa THR senilai gaji. Sementara yang satunya baru kerja enam bulan, jadi dia hanya terima Rp2,5 juta saja,” terangnya saat dikonfirmasi. Mingggu (10/4/2022).
Untuk mengantisipasi keluhan saat pembayaran THR keagamaan, pekerja dapat mengadu ke Disnaker Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), atau Pos Komando Satuan Tugas (Pos Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr. kemnaker. go. id.
"Pengawasan kewenangan provinsi, Sementara, Disnaker Bontang sifatnya hanya melakukan pembinaan saja," diakhirinya.