Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Paser Nasri mengharapkan PTPN XIII yang merupakan perusahaan perkebunan milik negara, harusnya menjadi contoh bagi perusahaan lainnya.
"PTPN ini harusnya menciptakan suasana masyarakat lebih baik terutama peningkatan ekonomi masyarakat desa, bukan sebaliknya," ucap Nasri, Jumat (15/4/2022).
Ia melihat adanya aktivitas perusahaan di luar dari izin awal justru menimbulkan masalah baru, terutama di akar rumput dan ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar warga.
"Izin PTPN XIII yang diketahui oleh masyarakat yakni perkebunan kelapa sawit. Namun justru ada pengerjaan galian tambang di areal PTPN. Ini yang menimbulkan persoalan di bawah, sekalipun ada kegiatan lain semestinya membawa hal yang positif bagi masyarakat desa," urai Kades Olong Pinang itu.
Apalagi area penambangan berada di tiga desa, yang justru saat ini belum selesai persoalan tapal batasnya dan masih di tangani oleh pemerintah Kabupaten Paser dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
"Persolan tapal batas belum selesai, mengakibatkan masing-masing desa saling klaim wilayah, ini semestinya koordinasi serta komunikasi desa yang berbatasan terjalin dengan baik. Maka persolan ini cepat terselesaikan," tandasnya.
Di samping, itu ia mengingatkan PTPN XIII agar tidak semena-mena dalam membuat keputusan mengenai aktivitas usaha yang dilakukan. Meskipun, area penambangan PT Bara Setiu Indonesia (BSI) berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIII.
"Jangan mentang-mentang ada di kawasan HGU, jadi seenaknya. Yang akibatnya justru menimbulkan permasalahan baru di masyarakat," jelasnya.
Dengan tegas ia kembali mengingatkan agar perusahaan dan masyarakat dapat rembuk bareng agar persolan tersebut dapat segera terselesaikan. Menurutnya, Apdesi menerima aduan tersebut dari beberapa desa yang mejadi area eksplorasi penambangan.
"Kita punya hak menyuarakan apa yang menjadi keluhan dari desa-desa," ungkap dia.
Sekretaris Apdesi Paser, Taher mengungkapkan izin HGU yang dipegang oleh PTPN XIII bukan berarti menghilangkan hak kewilayahan pemerintah desa. Dalam hal ini Desa Sandeley, Modang dan Pasir Mayang.
"Di dalam HGU ini, tentu ada hak kewilayahan pemerintah desa," ucapnya. Yang jadi masalah saat ini, dikatakan dia bagaimana menetapkan batas desa yang masuk dalam HGU, yang saat ini sudah diketahui bersama potensi alamnya.
"Adanya tambang batu bara, yang dikerjakan oleh PT BSI. Kami Apdesi berharap kepada pemilik IUP untuk bisa melakukan kegiatan penambangan dengan mempertimbangkan asas konfliknya," tegasnya.
Jika itu menimbulkan konflik horizontal, maka ia mengingatkan perusahaan untuk selaku pemegang IUP itu sendiri, menghentikan aktivitas penambangannya, tanpa diperintah oleh pemerintah.
Diketahui persolan tapal batas semakin menguat setelah ada pendirian pondok jaga di area HGU PTPN XIII oleh Warga Desa Pasir Mayang, dimana izin HGU dikerjasamakan dengan PT Bara Steiu Indonesia (BS) untuk penggalian tambang batubara.
Masyarakat Desa Pasir Mayang tak memberikan izin bagi perusahaan tambang beroperasi di wilayah mereka sebelum tapal batas rampung atau selesai.