Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan membayarkan gaji ke-13 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal Juni 2023.
“Awal bulan ini akan disalurkan gaji ke-13 melalui rekening masing-masing pegawai,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerag (BKAD) PPU Muhajir, Kamis (1/6/2023).
Ia mengungkapkan, pemerintah daerah telah menyediakan anggaran sebesar Rp24,5 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) karena tahun ini, gaji ke-13 disalurkan bersamaan TPP sebesar 50 persen. “Anggaran gaji ke-13 sudah disiapkan Rp 24,5 miliar, itu sudah termasuk TPP,” ujarnya.
Muhajir mengungkapkan, besaran gaji ke-13 tahun ini yang diberikan kepada ASN yakni satu bulan gaji pokok dan ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan melekat.
“Gaji ke-13 ini diberikan ke ASN untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak,” jelasnya.