Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pemkab PPU Bayarkan Gaji ke-13 ASN di Awal Juni Ini

Plt Kepala BKAD PPU Muhajir. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Pemkab PPU Bayarkan Gaji ke-13 ASN di Awal Juni Ini

    PusaranMedia.com

    Plt Kepala BKAD PPU Muhajir. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Pemkab PPU Bayarkan Gaji ke-13 ASN di Awal Juni Ini

    Plt Kepala BKAD PPU Muhajir. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

    PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan membayarkan gaji ke-13 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal Juni 2023. 

    “Awal bulan ini akan disalurkan gaji ke-13 melalui rekening masing-masing pegawai,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerag (BKAD) PPU Muhajir, Kamis (1/6/2023). 

    Ia mengungkapkan, pemerintah daerah telah menyediakan anggaran sebesar Rp24,5 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) karena tahun ini, gaji ke-13 disalurkan bersamaan TPP sebesar 50 persen. “Anggaran gaji ke-13 sudah disiapkan Rp 24,5 miliar, itu sudah termasuk TPP,” ujarnya. 

    Muhajir mengungkapkan, besaran gaji ke-13 tahun ini yang diberikan kepada ASN yakni satu bulan gaji pokok dan ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan melekat.

    “Gaji ke-13 ini diberikan ke ASN untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak,” jelasnya.