Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan perpisahan peserta didik PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Paser tahun 2025.
Kepala Disdikbud Paser M Yunus Syam menyampaikan, dalam surat itu, pihaknya menginstruksikan sekolah-sekolah untuk tidak menyelenggarakan kegiatan perpisahan seperti di hotel, gedung pertemuan mewah tempat wisata atau di luar daerah yang bisa menimbulkan biaya besar.
“Selenggarakan perpisahan siswa-siswi secara sederhana di lingkungan sekolah. Agar meringankan beban orang tua,” kata Yunus, Jumat (18/4/2025).
Yunus menyebutkan, kegiatan perpisahan di sekolah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan sesuai norma kepatutan. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan kepada murid dan orang tua murid yang bersifat memberatkan.
Surat edaran tersebut juga menegaskan, apabila terdapat pihak yang melanggar ketentuan, akan dilakukan evaluasi dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan adanya kebijakan ini, kepala sekolah diminta untuk melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada orang tua murid," tegasnya.