Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Disdikbud Paser Instruksikan Sekolah Tidak Menggelar Perpisahan di Tempat yang Menimbulkan Biaya Besar

Kepala Disdikbud Paser, M Yunus Syam. (Foto: Luthfi/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Disdikbud Paser Instruksikan Sekolah Tidak Menggelar Perpisahan di Tempat yang Menimbulkan Biaya Besar

    PusaranMedia.com

    Kepala Disdikbud Paser, M Yunus Syam. (Foto: Luthfi/Pusaranmedia.com)

    Disdikbud Paser Instruksikan Sekolah Tidak Menggelar Perpisahan di Tempat yang Menimbulkan Biaya Besar

    Kepala Disdikbud Paser, M Yunus Syam. (Foto: Luthfi/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan 

    TANA PASER - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan perpisahan peserta didik PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Paser tahun 2025.

    Kepala Disdikbud Paser M Yunus Syam menyampaikan, dalam surat itu, pihaknya menginstruksikan sekolah-sekolah untuk tidak menyelenggarakan kegiatan perpisahan seperti di hotel, gedung pertemuan mewah tempat wisata atau di luar daerah yang bisa menimbulkan biaya besar.

    “Selenggarakan perpisahan siswa-siswi secara sederhana di lingkungan sekolah. Agar meringankan beban orang tua,” kata Yunus, Jumat (18/4/2025).

    Yunus menyebutkan, kegiatan perpisahan di sekolah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan sesuai norma kepatutan. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan kepada murid dan orang tua murid yang bersifat memberatkan. 

    Surat edaran tersebut juga menegaskan, apabila terdapat pihak yang melanggar ketentuan, akan dilakukan evaluasi dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    "Dengan adanya kebijakan ini, kepala sekolah diminta untuk melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada orang tua murid," tegasnya.