Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Kompak Curi Barang Bekas Perusahaan, Dua Pria di Batu Sopang dibekuk Polisi

Kedua tersangka pencurian dengan pengancaman di area Workshop PT. Samindo Utama Kaltim, sudah ditangkap. (Foto : Humas Polres Paser)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Kompak Curi Barang Bekas Perusahaan, Dua Pria di Batu Sopang dibekuk Polisi

    PusaranMedia.com

    Kedua tersangka pencurian dengan pengancaman di area Workshop PT. Samindo Utama Kaltim, sudah ditangkap. (Foto : Humas Polres Paser)

    Kompak Curi Barang Bekas Perusahaan, Dua Pria di Batu Sopang dibekuk Polisi

    Kedua tersangka pencurian dengan pengancaman di area Workshop PT. Samindo Utama Kaltim, sudah ditangkap. (Foto : Humas Polres Paser)

    Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin 

    TANA PASER - Dua pria di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser ditangkap polisi usai melakukan pencurian dan pengancaman terhadap petugas keamanan menggunakan senjata tajam (sajam).

    Tindakan yang dilakukan T (40) dan A (40) tersebut berlangsung pada 26 Januari 2025 lalu di area Workshop PT Samindo Utama Kaltim, Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang.

    Kala itu, kedua pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang bekas, seperti brake drum dan potongan besi spring yang diangkut menggunakan mobil pick up warna hitam.

    “Tindakan T dan A dipergoki petugas keamanan. Salah satu pelaku malah mengancam petugas dengan alat panen sawit atau dodos, sehingga kedua pelaku berhasil lolos,” ucap Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, Selasa (13/5/2025).

    Usai insiden itu, korban melaporkan ke aparat kepolisian dan tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras, Unit I Pidum dan Polsek Batu Sopang dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran.

    Hingga akhirnya kedua tersangka ditangkap pada Senin (12/5/2025) di dua lokasi berbeda. Tersangka A ditangkap saat tertidur di rumahnya di Desa Legai. Sementara tersangka T dibekuk, di wilayah Desa Samurangau.

    “Keduanya langsung digelandang ke Mako Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.