Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin
TANA PASER - Dua pria di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser ditangkap polisi usai melakukan pencurian dan pengancaman terhadap petugas keamanan menggunakan senjata tajam (sajam).
Tindakan yang dilakukan T (40) dan A (40) tersebut berlangsung pada 26 Januari 2025 lalu di area Workshop PT Samindo Utama Kaltim, Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang.
Kala itu, kedua pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang bekas, seperti brake drum dan potongan besi spring yang diangkut menggunakan mobil pick up warna hitam.
“Tindakan T dan A dipergoki petugas keamanan. Salah satu pelaku malah mengancam petugas dengan alat panen sawit atau dodos, sehingga kedua pelaku berhasil lolos,” ucap Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, Selasa (13/5/2025).
Usai insiden itu, korban melaporkan ke aparat kepolisian dan tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras, Unit I Pidum dan Polsek Batu Sopang dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Hingga akhirnya kedua tersangka ditangkap pada Senin (12/5/2025) di dua lokasi berbeda. Tersangka A ditangkap saat tertidur di rumahnya di Desa Legai. Sementara tersangka T dibekuk, di wilayah Desa Samurangau.
“Keduanya langsung digelandang ke Mako Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.