Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akhrinya mendapat kejelasan terkait participating interest (PI) 10 persen atas ladang minyak dan gas (migas) eks PT Chevron Indonesia Company.
Kontrak kerja Chevron di Kalimantan Timur (Kaltim) berakhir pada 24 Oktober 2018 dan pengelolaan sumur migas peninggalan Chevron diambilalih oleh PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT).
Dalam kebijakan ambil alih itu, pemerintah daerah mendapatkan PI sebesar 10 persen.
Bupati PPU Hamdam mengatakan, kejelasan soal pembagian PI 10 persen menemui titik terang setelah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka Energy (PBTE) PPU melakukan pertemuan dengan PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim, PT. Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), perwakilan Balikpapan, Kutai Kartanegara dan Bontang untuk membahas PI 10 persen pengelolaan blok Sanga-sanga dan Attaka di Yogyakarta pada 21-22 Agustus 2023.
Bupati PPU Hamdam selaku kuasa pemilik modal (KPM) mewakili PT PBTE dalam pertemuan tersebut.
Ia mengungkapkan, hasil pertemuan tersebut rencananya akan dilakukan penandatanganan kesepakatan antara PT MMP Kaltim dengan PHKT pada September 2023.
“Setelah melalui perjuangan hang cukup panjang akhirnya PI 10 persen akan dilakukan penandatanganan kesepakatan bulan depan. Artinya, satu langkah lagi PPU bisa mendapatkan haknya,” kata Hamdam.
Di Kaltim terdapat empat daerah yang mendapatkan jatah bagi hasil dari PI 10 persen atas pengelolaan blok Attaka dan Sanga-sanga. Untuk PPU mendapatkan hak bagi hasil di blok Attaka.
Pemprov Kaltim pun telah melakukan pembagian jatah tersebut yakni, pemprov mendapatkan jatah 64,51 persen, PPU 18,46 persen, Kutai Kartanegara (Kukar) 15,73 persen, Bontang 1,22 persen dan Balikpapan 0,07 persen.
Hamdam berharap, penandatanganan kesepakatan PI 10 persen dapat direalisasikan di bjlan depan.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi salah satu kenang-kenangan di akhir jabatan saya. Kalau pun belum sempat terealisasi bagi hasil P1 10 persen di akhir jabatan saya, setidaknya tinggal selangkah lagi akan terwujud,” tandasnya.
Kalimantan Timur
Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akhrinya mendapat kejelasan terkait participating interest (PI) 10 persen atas ladang minyak dan gas (migas) eks PT Chevron Indonesia Company.
Kontrak kerja Chevron di Kalimantan Timur (Kaltim) berakhir pada 24 Oktober 2018 dan pengelolaan sumur migas peninggalan Chevron diambilalih oleh PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT).
Dalam kebijakan ambil alih itu, pemerintah daerah mendapatkan PI sebesar 10 persen.
Bupati PPU Hamdam mengatakan, kejelasan soal pembagian PI 10 persen menemui titik terang setelah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka Energy (PBTE) PPU melakukan pertemuan dengan PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim, PT. Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), perwakilan Balikpapan, Kutai Kartanegara dan Bontang untuk membahas PI 10 persen pengelolaan blok Sanga-sanga dan Attaka di Yogyakarta pada 21-22 Agustus 2023.
Bupati PPU Hamdam selaku kuasa pemilik modal (KPM) mewakili PT PBTE dalam pertemuan tersebut.
Ia mengungkapkan, hasil pertemuan tersebut rencananya akan dilakukan penandatanganan kesepakatan antara PT MMP Kaltim dengan PHKT pada September 2023.
“Setelah melalui perjuangan hang cukup panjang akhirnya PI 10 persen akan dilakukan penandatanganan kesepakatan bulan depan. Artinya, satu langkah lagi PPU bisa mendapatkan haknya,” kata Hamdam.
Di Kaltim terdapat empat daerah yang mendapatkan jatah bagi hasil dari PI 10 persen atas pengelolaan blok Attaka dan Sanga-sanga. Untuk PPU mendapatkan hak bagi hasil di blok Attaka.
Pemprov Kaltim pun telah melakukan pembagian jatah tersebut yakni, pemprov mendapatkan jatah 64,51 persen, PPU 18,46 persen, Kutai Kartanegara (Kukar) 15,73 persen, Bontang 1,22 persen dan Balikpapan 0,07 persen.
Hamdam berharap, penandatanganan kesepakatan PI 10 persen dapat direalisasikan di bjlan depan.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi salah satu kenang-kenangan di akhir jabatan saya. Kalau pun belum sempat terealisasi bagi hasil P1 10 persen di akhir jabatan saya, setidaknya tinggal selangkah lagi akan terwujud,” tandasnya.
Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akhrinya mendapat kejelasan terkait participating interest (PI) 10 persen atas ladang minyak dan gas (migas) eks PT Chevron Indonesia Company.
Kontrak kerja Chevron di Kalimantan Timur (Kaltim) berakhir pada 24 Oktober 2018 dan pengelolaan sumur migas peninggalan Chevron diambilalih oleh PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT).
Dalam kebijakan ambil alih itu, pemerintah daerah mendapatkan PI sebesar 10 persen.
Bupati PPU Hamdam mengatakan, kejelasan soal pembagian PI 10 persen menemui titik terang setelah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka Energy (PBTE) PPU melakukan pertemuan dengan PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim, PT. Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), perwakilan Balikpapan, Kutai Kartanegara dan Bontang untuk membahas PI 10 persen pengelolaan blok Sanga-sanga dan Attaka di Yogyakarta pada 21-22 Agustus 2023.
Bupati PPU Hamdam selaku kuasa pemilik modal (KPM) mewakili PT PBTE dalam pertemuan tersebut.
Ia mengungkapkan, hasil pertemuan tersebut rencananya akan dilakukan penandatanganan kesepakatan antara PT MMP Kaltim dengan PHKT pada September 2023.
“Setelah melalui perjuangan hang cukup panjang akhirnya PI 10 persen akan dilakukan penandatanganan kesepakatan bulan depan. Artinya, satu langkah lagi PPU bisa mendapatkan haknya,” kata Hamdam.
Di Kaltim terdapat empat daerah yang mendapatkan jatah bagi hasil dari PI 10 persen atas pengelolaan blok Attaka dan Sanga-sanga. Untuk PPU mendapatkan hak bagi hasil di blok Attaka.
Pemprov Kaltim pun telah melakukan pembagian jatah tersebut yakni, pemprov mendapatkan jatah 64,51 persen, PPU 18,46 persen, Kutai Kartanegara (Kukar) 15,73 persen, Bontang 1,22 persen dan Balikpapan 0,07 persen.
Hamdam berharap, penandatanganan kesepakatan PI 10 persen dapat direalisasikan di bjlan depan.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi salah satu kenang-kenangan di akhir jabatan saya. Kalau pun belum sempat terealisasi bagi hasil P1 10 persen di akhir jabatan saya, setidaknya tinggal selangkah lagi akan terwujud,” tandasnya.