logo

PT Samudra Anugrah Indah Permai Mangkir Bayar Upah Pekerja Teras Samarinda, Surat PUPR Tak Direspon

Pertemuan antara TRC, DPRD Samarinda dan pekerja Teras Samarinda membahas aduan terkait gaji yang belum dibayarkan kontraktor (foto : Ayu/Pusaranmedia.com)

Reporter : Ayu Norwahliyah | Editor : Buniyamin

SAMARINDA - Puluhan pekerja proyek Teras Samarinda masih belum mendapatkan keadilan atas hak mereka. Hingga kini, gaji yang seharusnya dibayarkan oleh kontraktor belum kunjung diterima.

Tim Reaksi Cepat (TRC) Samarinda sudah berulang kali melaporkan permasalahan ini ke DPRD Samarinda dan Kamis (27/2/2025) hari ini, mereka kembali mengajukan aduan untuk ketiga kalinya.

Para pekerja yang merasa dirugikan turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Samarinda. Dengan membawa spanduk bertuliskan “Bayar Upah Kami, Usut Tuntas Problem Teras Samarinda”, massa menuntut haknya yang belum diberikan.

Setelah berorasi di depan gedung DPRD, para pekerja diizinkan masuk untuk melakukan audiensi dengan anggota dewan serta perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan perdebatan sempat berlangsung panas.

Perdebatan sengit antara anggota DPRD dan Pemkot Samarinda tak terhindarkan, hingga akhirnya dilerai oleh anggota dewan lainnya.

Proyek pembangunan Teras Samarinda tahap I sendiri dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Samarinda dengan nilai mencapai Rp36,9 miliar. 
Total kerugian finansial para pekerja diperkirakan mencapai Rp430 juta.

Permasalahan ini dipicu oleh kontraktor pelaksana, PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP) yang belum memenuhi kewajibannya membayar gaji para pekerja.

Perusahaan tersebut bahkan tidak kooperatif dan telah beberapa kali mengabaikan panggilan dari instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan DPRD Samarinda.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda mengklaim proses tender proyek ini sudah dilakukan sesuai prosedur.  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun juga memastikan mekanisme telah dilakukan dengan seleksi ketat, termasuk persyaratan administrasi serta kejelasan kualifikasi perusahaan.

Namun pada kenyataannya, kontraktor tetap gagal menjalankan kewajibannya. Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Samarinda, Andriyani menyatakan telah berulang kali mencoba berkomunikasi dengan PT SAIP.

“Kami tidak tahu apakah perusahaan tersebut pernah mengerjakan proyek di Samarinda sebelumnya dan di mana saja. Sebab, perusahaan ini berlokasi di Jakarta,” ujar Andriyani di kantor DPRD Samarinda.

Dinas PUPR sendiri sudah berupaya menyurati dan menghubungi manajemen perusahaan dan hingga kini belum ada tanggapan yang memuaskan. “Kami sudah sering mengirim surat dan menelepon mereka dan menjalankan tugas, serta kewenangan kami sesuai SOP," tegasnya.

"Tetapi justru dianggap cuci tangan, padahal kami terus berupaya menyelesaikan permasalahan ini,” lanjutnya.

Terkait opsi uang talangan bagi para pekerja, Andriyani menegaskan pemkot dibatasi aturan administrasi. "Kontrak kerja adalah antara pekerja dan perusahaan, bukan dengan kami. Secara hukum, kami tidak memiliki ikatan dengan mereka,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, keterlambatan penyelesaian proyek ini membuat kontraktor dikenakan denda sebesar Rp2 miliar. “Kami akan melaporkan perkembangan kasus ini melalui kepala dinas untuk langkah lebih lanjut,” pungkasnya.

Kalimantan Timur

PT Samudra Anugrah Indah Permai Mangkir Bayar Upah Pekerja Teras Samarinda, Surat PUPR Tak Direspon

PusaranMedia.com

Pertemuan antara TRC, DPRD Samarinda dan pekerja Teras Samarinda membahas aduan terkait gaji yang belum dibayarkan kontraktor (foto : Ayu/Pusaranmedia.com)

Reporter : Ayu Norwahliyah | Editor : Buniyamin

SAMARINDA - Puluhan pekerja proyek Teras Samarinda masih belum mendapatkan keadilan atas hak mereka. Hingga kini, gaji yang seharusnya dibayarkan oleh kontraktor belum kunjung diterima.

Tim Reaksi Cepat (TRC) Samarinda sudah berulang kali melaporkan permasalahan ini ke DPRD Samarinda dan Kamis (27/2/2025) hari ini, mereka kembali mengajukan aduan untuk ketiga kalinya.

Para pekerja yang merasa dirugikan turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Samarinda. Dengan membawa spanduk bertuliskan “Bayar Upah Kami, Usut Tuntas Problem Teras Samarinda”, massa menuntut haknya yang belum diberikan.

Setelah berorasi di depan gedung DPRD, para pekerja diizinkan masuk untuk melakukan audiensi dengan anggota dewan serta perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan perdebatan sempat berlangsung panas.

Perdebatan sengit antara anggota DPRD dan Pemkot Samarinda tak terhindarkan, hingga akhirnya dilerai oleh anggota dewan lainnya.

Proyek pembangunan Teras Samarinda tahap I sendiri dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Samarinda dengan nilai mencapai Rp36,9 miliar. 
Total kerugian finansial para pekerja diperkirakan mencapai Rp430 juta.

Permasalahan ini dipicu oleh kontraktor pelaksana, PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP) yang belum memenuhi kewajibannya membayar gaji para pekerja.

ads

Perusahaan tersebut bahkan tidak kooperatif dan telah beberapa kali mengabaikan panggilan dari instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan DPRD Samarinda.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda mengklaim proses tender proyek ini sudah dilakukan sesuai prosedur.  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun juga memastikan mekanisme telah dilakukan dengan seleksi ketat, termasuk persyaratan administrasi serta kejelasan kualifikasi perusahaan.

Namun pada kenyataannya, kontraktor tetap gagal menjalankan kewajibannya. Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Samarinda, Andriyani menyatakan telah berulang kali mencoba berkomunikasi dengan PT SAIP.

“Kami tidak tahu apakah perusahaan tersebut pernah mengerjakan proyek di Samarinda sebelumnya dan di mana saja. Sebab, perusahaan ini berlokasi di Jakarta,” ujar Andriyani di kantor DPRD Samarinda.

Dinas PUPR sendiri sudah berupaya menyurati dan menghubungi manajemen perusahaan dan hingga kini belum ada tanggapan yang memuaskan. “Kami sudah sering mengirim surat dan menelepon mereka dan menjalankan tugas, serta kewenangan kami sesuai SOP," tegasnya.

"Tetapi justru dianggap cuci tangan, padahal kami terus berupaya menyelesaikan permasalahan ini,” lanjutnya.

Terkait opsi uang talangan bagi para pekerja, Andriyani menegaskan pemkot dibatasi aturan administrasi. "Kontrak kerja adalah antara pekerja dan perusahaan, bukan dengan kami. Secara hukum, kami tidak memiliki ikatan dengan mereka,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, keterlambatan penyelesaian proyek ini membuat kontraktor dikenakan denda sebesar Rp2 miliar. “Kami akan melaporkan perkembangan kasus ini melalui kepala dinas untuk langkah lebih lanjut,” pungkasnya.

PT Samudra Anugrah Indah Permai Mangkir Bayar Upah Pekerja Teras Samarinda, Surat PUPR Tak Direspon

Pertemuan antara TRC, DPRD Samarinda dan pekerja Teras Samarinda membahas aduan terkait gaji yang belum dibayarkan kontraktor (foto : Ayu/Pusaranmedia.com)

Reporter : Ayu Norwahliyah | Editor : Buniyamin

SAMARINDA - Puluhan pekerja proyek Teras Samarinda masih belum mendapatkan keadilan atas hak mereka. Hingga kini, gaji yang seharusnya dibayarkan oleh kontraktor belum kunjung diterima.

Tim Reaksi Cepat (TRC) Samarinda sudah berulang kali melaporkan permasalahan ini ke DPRD Samarinda dan Kamis (27/2/2025) hari ini, mereka kembali mengajukan aduan untuk ketiga kalinya.

Para pekerja yang merasa dirugikan turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Samarinda. Dengan membawa spanduk bertuliskan “Bayar Upah Kami, Usut Tuntas Problem Teras Samarinda”, massa menuntut haknya yang belum diberikan.

Setelah berorasi di depan gedung DPRD, para pekerja diizinkan masuk untuk melakukan audiensi dengan anggota dewan serta perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan perdebatan sempat berlangsung panas.

Perdebatan sengit antara anggota DPRD dan Pemkot Samarinda tak terhindarkan, hingga akhirnya dilerai oleh anggota dewan lainnya.

Proyek pembangunan Teras Samarinda tahap I sendiri dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Samarinda dengan nilai mencapai Rp36,9 miliar. 
Total kerugian finansial para pekerja diperkirakan mencapai Rp430 juta.

Permasalahan ini dipicu oleh kontraktor pelaksana, PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP) yang belum memenuhi kewajibannya membayar gaji para pekerja.

Perusahaan tersebut bahkan tidak kooperatif dan telah beberapa kali mengabaikan panggilan dari instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan DPRD Samarinda.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda mengklaim proses tender proyek ini sudah dilakukan sesuai prosedur.  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun juga memastikan mekanisme telah dilakukan dengan seleksi ketat, termasuk persyaratan administrasi serta kejelasan kualifikasi perusahaan.

Namun pada kenyataannya, kontraktor tetap gagal menjalankan kewajibannya. Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Samarinda, Andriyani menyatakan telah berulang kali mencoba berkomunikasi dengan PT SAIP.

“Kami tidak tahu apakah perusahaan tersebut pernah mengerjakan proyek di Samarinda sebelumnya dan di mana saja. Sebab, perusahaan ini berlokasi di Jakarta,” ujar Andriyani di kantor DPRD Samarinda.

Dinas PUPR sendiri sudah berupaya menyurati dan menghubungi manajemen perusahaan dan hingga kini belum ada tanggapan yang memuaskan. “Kami sudah sering mengirim surat dan menelepon mereka dan menjalankan tugas, serta kewenangan kami sesuai SOP," tegasnya.

"Tetapi justru dianggap cuci tangan, padahal kami terus berupaya menyelesaikan permasalahan ini,” lanjutnya.

Terkait opsi uang talangan bagi para pekerja, Andriyani menegaskan pemkot dibatasi aturan administrasi. "Kontrak kerja adalah antara pekerja dan perusahaan, bukan dengan kami. Secara hukum, kami tidak memiliki ikatan dengan mereka,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, keterlambatan penyelesaian proyek ini membuat kontraktor dikenakan denda sebesar Rp2 miliar. “Kami akan melaporkan perkembangan kasus ini melalui kepala dinas untuk langkah lebih lanjut,” pungkasnya.